Asisten I Pemkab Nias: Warga Yang Masih Penduduk Desa Wajib Memilih Pada Pilkades

Asisten I Pemkab Nias: Warga Yang Masih Penduduk Desa Wajib Memilih Pada Pilkades
Bagikan

METRORAKYAT.COM | KABUPATEN NIAS – Jelang pilkades di desa Tuhemberua, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias, warga yang masih penduduk Desa wajib didata oleh panitia sebagai pemilih pada pilkades, Hal ini disampaikan Asisten I Pemerintah Kabupaten Nias Jefry Kepada Www.Metrorakyat.com diruang kerjanya Rabu, (16/5/2018).

Ditegaskanya lagi, Selagi bukti kepundudukan masih desa tersebut disertai dengan bukti kependudukan seperti: Kartu tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) itu wajib didata oleh panitia pilkades sebagai peserta pemilih,” tegas Jefry.

“Selagi warga tersebut belum pindah kependudukanya harus di data sebagai pemilih, namun Harus dibuktikan dengan KK dan KTP ,” katanya.

Dimana sekarang ini banyak warga yang tidak tinggal didesa di karenakan mencari nafkah hidup, ada juga karena kuliah, yang penting mereka masih belum pindah penduduk atau KTP dan KK masih desa tersebut wajib memilih,” pungkas Jefry mengakhiri wawancara. (MR/d1-red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.