Warga Nilam Tetap Menolak Keberadaan Perusahaan Pencetak Plastik

Warga Nilam Tetap Menolak Keberadaan Perusahaan Pencetak Plastik
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Sebanyak 8 (delapan) orang warga Jalan Nilam menghadiri undangan Lurah Sei Rengas Permata, untu mediasi dengan pemilik CV.Garuda Cipta Plastindo yang bergerak di bidang percetakan plastik. Senin, (30/1/18), sekitar pukul 10.00 WIB.

pemilik perusahaan saat datang ke kantor Lurah Sei Rengas Permata, Kec.Medan Area, Senin,(30/1/18)

Diruangan Lurah Sei Rengas Permata, Saftina Rumondang yang juga dihadiri Camat Medan Area, Ali Sipahutar, Babinsa, dan Babinkamtibmas Polsek Medan Area, Kepala Lingkungan VII, Kelurahan Sei Rengas Permata, Ahuan dan Jhony selaku pemilik CV.Garuda Cipta Plastindo dan warga Jalan Nilam yang keberatan adanya pabrik pencetakan plastik di lingkungan mereka.

Hasan mewakili warga kepada Lurah Sei Rengas Permata, Saftina meminta agar selaku Lurah, lebih mengutamakan kepentingan warganya dari pada kepentingan pengusaha yang diakui warga selama ini telah meresahkan warga Jalan Nilam terutama yang sangat berdekatan dengan perusahaan yang beroperasi menggunaan rumah toko (ruko) yang terletak di tengah pemukiman warga Jalan Nilam.

“ Kami ingin mengetahui, sejauh mana Lurah, mengetahui keberadaan Perusahaan itu, kami warga sudah muak di bola-bola, dan tahun 2016 lalu, kami warga sudah pernah melaporkan perusahaan itu ke Lurah, namun tidak ada tanggapan sama sekali, sepertinya kami tidak mengerti apa-apa,” kata Hasan.

Petugas Kecamatan didampingi Babinsa dan Bhabinkamtipmas beserta staf Kelurahan saat mengunjungi perusahaan pencetak plastik yang berada di Jalan Nilam, Medan. Senin,(30/1/18).

Lanjut Hasan lagi, dia bersama warga lainnya bukan ada merekayasa permasalahan, sejak perusahaan berdiri dan beroperasi tahun 2013 lalu, warga Jalan Nilam tidak pernah ada yang memberikan persetujuan tanda tangan tidak keberatan.

“ Kami ada bukti, coba Ibu Lurah jelaskan, siapa warga yang menandatangani persetujuan tidak keberatan itu, silahkan panggil kemari, biar kami tahu dan semuanya jelas,” ucapnya.

Dilontarkan pertanyaan oleh warga Jalan Nilam, Saftina selaku Lurah Sei Rengas Permata, gelagapan dan beralasan dirinya sama sekali tidak mengetahui warga yang memberikan tanda tangan tidak keberatan keberadaan pabrik.

Malah, Safrina selaku Lurah meragukan keberadaan domisili warga yang hadir di pertemuan yang dilakukan dikantornya.

“ Dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) ada beberapa warga yang bukan penduduk Jalan Nilam, makanya pihak perusahaan memberitahukan kepada saya selaku Lurah, bahwa warga yang keberatan bukanlah warga asli Jalan Nilam, makanya saya panggil saudara-saudara kemari,” ujar Lurah tersebut.

Mendengar penuturan Lurah, warga Jalan Nilam kesal dan mengatakan kepada Lurah, bahwa mereka semua adalah penduduk Jalan Nilam yang suda tinggal selama lebih kurang 6 Tahun.

“ Kalau KTP Kami, ada beberapa yang masih di alamat yang lama, belum ditukar, tapi kami semua sudah lama menetap di Jalan  Nilam,” ucap warga Jalan Nilam tersebut.

Ahuan pemilik perusahaan didampingi Jhony kepada warga menjelaskan, bahwa usahanya bukan ada mengeluarkan limbah yang selama ini ditakuti warga, karena mereka hanya memproduksi bahan plastik yang sudah jadi, bukan membuat plastik.

Pria keturunan Tionghoa ini mengatakan juga akan menuntut warga yang bukan warga Jalan Nilam, namun turut serta menandatangani penolakan perusahaan miliknya.

“ Saya melalui pengacara saya, akan menuntut anda-anda yang menandatangani surat keberatan namun tinggal dan berdomisi bukan di Jalan Nilam.

Mendengar hal tersebut, beberapa warga emosi dan menunjukkan KTP mereka kepada Lurah dan menceritakan bahwa mereka adalah asli penduduk Jalan Nilam karena sudam memiliki rumah sendiri .

Sementara itu, Pada kesempatan tersebut, Camat Medan Area, Ali Sipahutar, mengatakan agar ada didapat solusi dari pertemuan tersebut. Sehinggga warga Jalan Nilam tidak lagi marah-marah kepada dirinya selaku Camat Medan Area.

Namun warga Jalan Nilam tetap bersikeras agar perusahaan pencetak plastik yang berada di tengah pemukiman warga segera di pindahkan, karena menyebabkan polusi udara dan polusi suara.

” Sudahlah, kami rasa tidak ada titik temunya, kami tetap akan menunggu jadwal dari DPRD Kota Medan untuk dilakukan RDP saja,” ujar warga.

Tantang Berduel

Ditengah sengitnya perdebatan antara warga Jalan Nilam dengan Pemilik perusahaan Percetakan Plastik, tiba-tiba Ahua terpancing emosi begitu juga Hasan dan keduanya sempat menawarkan diri untuk berduel, namun dengan sigap petugas Babinsa, Babinkamtipmas dan Staf Kelurahan segera melerai.

“ Kami jangan terlalu keras sama saya, kita di sini bukan untuk bertengkar tapi mau ambil solusi, kalau kamu mau tantang saya, ayo kita main diluar, saya tidak takut sama kamu,” ucap Ahuan.

Akhirnya, tidak ditemui kesepakatan dan warga Jalan Nilam pun keluar dari ruangan Lurah Sei Rengas Permata. “ Jangan begitulah Bapak dan Ibu, ini kita pertemuan resmi, sebaiknya dengan baik-baiklah permisi, ini namanya tidak saling menghargai,” ujar Lurah.

Namun warga Jalan Nilam tidak menggubris Lurah, sebab warga tersebut sejak awal sudah di kecewakan Lurah.

Ahuan selaku pemilik perusahaan, akhirnya mengundang Camat, Lurah, pihak Babinsa dan Babinkamtipmas dan warga Jalan Nilam untuk melihat langsung usahanya, apakah sesuai seperti yang di ceritakan warga.

Di lokasi Perusahaan miliknya, Ahua yang didampingi Jhony menjelaskan, bahwa permasalahannya dengan warga tidak ada, namun dia menceritakan kemungkinan permasalahan muncul ketika dirinya membeli salah satu rumah warga yang berdampingan dengan perusahaan miliknya.

“ Saya sudah merasa, sebenarnya ini dipicu karena saya membeli rumah warga Jalan Nilam yang disebelah ini,” katanya.

Saat wartawan mempertanyakan izin yang dimiliki oleh perusaaan pencetak plastik tersebut, Ahuan menjelaskan, sejak adanya surat penolakan dari warga, mereka tidak lagi memperpanjang ijin, dan sudah lama perusahaan mereka itu juga tidak beroperasi.(MR/Tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.