Sutrisno Pangaribuan,ST: Penunjukan Pj. Gubernur Wewenang Presiden
![Sutrisno Pangaribuan,ST: Penunjukan Pj. Gubernur Wewenang Presiden](https://metrorakyat.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG20180110150617.jpg)
METRORAKYAT.COM MEDAN- Ketentuan menyangkut kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Paragraf 1, Kepala Daerah, Pasal 59 ayat 1. Setiap Daerah dipimpin oleh kepala Pemerintah Daerah yang disebut kepala daerah. Pasal 60. Masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan susudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Gatot Pudjonugroho dan Tengku Erry Nuradi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 62/P/2013 pada 17 Juni 2013.
Informasi terkait permintaan Mendagri kepada Kapolri menyangkut penugasan Pati Polri untuk dijadikan sebagai Pj. Gubernur pertama sekali disampaikan oleh Wakapolri. Permintaan tersebut tentu memiliki dasar hukum yang jelas, dan masih harus melalui tahapan hingga diputuskan, ditetapkan dan dilantik oleh Presiden.
Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk membaca secara cermat peraturan perundang- undangan agar tidak membangun kecurigaan kepada pemerintah. Pemerintah dipastikan akan melakukan setiap langkah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang ada. Keputusan menerima atau menolak usul Mendagri, ada di tangan Presiden.
Pilkada serentak Tahun 2018 akan dilaksanakan di 17 Provinsi, sehingga jika semua Eselon I di Kementerian Dalam Negeri ditugaskan sebagai Pj. Gubernur, maka Eselon I dari Kemendagri tidak cukup, sementara tugas Kementerian Dalam Negeri sangat banyak dalam mengawal 171 Pilkada serentak di seluruh Indonesia.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan di dalam hukum dan pemerintahan dapat mendelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kapolri. Maka tidak melanggar ketentuan jika kemudian Presiden menugaskan Pati Polri setara Eselon I untuk menjadi Pj. Gubernur. Jika Presiden menyetujui usul Mendagri kepada Irjend (Pol). Martuani Sormin sebagai Pj. Gubernur Sumatera Utara, maka tentu melalui berbagai pertimbangan dari berbagai aspek.
Pemilukada serentak di Sumatera Utara memiliki potensi kerawanan pemilu, maka penunjukan Pati Polri untuk menjadi Pj. Gubernur sangat tepat agar koordinasi dapat berjalan dengan baik dengan seluruh forum koordinasi pimpinan daerah ( Forkopimda ). Pengamanan proses pemilu menjadi tugas utama Polri bersama Pemerintah Daerah.
Selain untuk memudahkan koordinasi pengamanan pemilukada, penunjukan Pati Polri juga sebagai upaya untuk menjaga netralitas ASN. Pelibatan ASN acap kali terjadi setiap kali Pemilukada. Sebagai Partai Pengusung Pasangan Bakal Calon Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus, PDI Perjuangan akan bertarung secara fair, jujur, dan terbuka. Pemilukada bagi kami adalah sarana bagi pembangunan politik yang beradab dan beretika. Sehingga kami menjamin tidak akan memengaruhi ASN untuk berpihak dan memastikan tidak akan menarik institusi negara lain demi memenangkan kontestasi pemilukada Sumatera Utara.
Koordinasi dalam pengamanan pemilukada antara Pemerintah Daerah dengan Polri dan seluruh stakeholder harus menjadi fokus utama Pj. Gubernur. Segala bentuk kerawanan pemilu seperti mobilisasi, perpindahan penduduk, tekanan, dan intimidasi serta pelibatan stakeholder yang seharusnya netral diharapkan akan ditangani dengan baik, sehingga proses pemilukada kita semakin berkualitas.
Pemilukada Serentak Tahun 2018, termasuk Pilgubsu, kami jadikan sebagai wadah penguatan demokrasi. Mencari pemimpin yang berkualitas harus dilakukan dengan gembira, dengan damai dan mencerahkan. Oleh karena itu, penunjukan Pj. Gubernur Sumatera Utara pada waktunya sesuai dengan ketentuan kiranya menjadikan Pemilukada Tahun 2018 semakin berkualitas.
Medan, 26 Januari 2018
Sutrisno Pangaribuan, ST
Sekretaris Komisi D/ Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara.