Jual KIM, Warga Sei Bamban Diciduk Polisi
METRORAKYAT.COM | SERGEI – Satreskrim Polres Sergai menangkap tersangka Jurtul KIM dan togel berinisial TS alias Siagian (40) warga Dusun IX,Desa Bakaran Batu,Kec.Sei Bamban, Kab.Sergai. Tersangka berhasil diciduk oleh polisi sebut Kapolres Sergai AKBP.Nicolas Ary Lilipary SIK,SH,melalui Kasubbag AKP.Nelita Isma, Minggu (28/01/2018) berkat adanya informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan penggrebekan, Sabtu (27/01/2018) sekira pukul 13.00Wib, di salah satu warung kopi di Jalan Pintu Air Desa Suka Damai, Kec. Sei Bamban.
Dari penggrebekan tersebut ditemukan barang bukti 1(satu) unit HP merk Nokia berisikan Angka Tebakan Judi Togel,1(satu) lembar kertas bertuliskan angka tebakan KIM, Uang tunai sebesar Rp 69.000 rupiah.
Tersangka kata Kasubbag, saat diperiksa mengaku sudah 3 tahun lamanya menekuni pekerjaan yang melanggar hukum ini. Transaksi KIM setiap putaran sebesar Rp 300.000 yang disetorkan ke bandar berinisial N. Dari penjualan sekali putaran tersebut, dia mengaku terima imbalan sebesar 25 persen.
Kini tersangka sudah dimasukan dalam tahanan untuk proses lebih lanjut.ungkap AKP. Nelita.(MR/jo)
