Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS TA 2016, Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir Terkesan Tertutup

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS TA 2016, Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir Terkesan Tertutup
Bagikan

METRORAKYAT I SAMOSIR – Pemerintah pusat telah mengupayakan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar di pergunakan sesuai dengan peruntukannya.

Namun, hal ini sepertinya tidak diindahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir, pasalnya, sesuai dengan data online BOS pada tahun 2016, ada dugaan beberapa oknum kepsek  yang ada di kabupaten Samosir tidak mengalokasikan dana tersebut sesuai Juknis sebagaimana mestinya.

Pada pengalokasian dana BOS disebutkan bahwa, salah satu kegiatan dalam penerimaan murid baru di Triwulan pertama Rp. 1.701.250. Dan Triwulan ke-2. Rp.5.114.000,  Triwulan ke-3 Rp 66.427.596 dan Triwulan ke-4 Rp .2.052.000.

Tentunya, pengalokasian ini telah melanggar Permendikbud No. 16 tahun 2016,tentang juknis Dana BOS.

Hal ini dikatakan Jhon Girsang, seorang pemerhati pendidikan di Sumut. Girsang menambahkan bahwa, terkait masalah dugaan penyalahgunaan dana BOS di tingkat SMP, sebelumnya, kata Girsang, hal ini telah dikonfirmasinya dengan Kepala Dinas Pendidikan Samosir Drs. R Hutajulu diruang kerjanya pada tanggal 08 Nopember 2017 yang lalu.

Girsang menyebutkan, pada saat itu, kepala Dinas kabupaten Samosir  mengatakan penggunaan dana BOS di kabupaten Samosir sudah bagus. “Kadis Pendidikan Samosir mengatakan semua sudah diperiksa Ispektorat dan BPK,” katanya.

Selanjutnya, Kadis  Pendidikan Samosir tersebut mengarahkan Jhon Girsang untuk menemui Bapak Manullang, Sekretaris dan sekaligus menejer BOS di Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir untuk dikonfirmasi.

Girsang menyampaikan kepada Sekretaris  bahwa dirinya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan beberapa oknum kepala sekolah SMP di kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2016.

Namun, Manullang saat itu beralasan dirinya belum menjabat sebagai Sekretaris atau menejer BOS di Dinas Pendidikan Samosir pada Tahun 2016. Namun, dia akan segera memanggil Kepala Sekolah terkait masalah ini.

Jhon Girsang mengatakan sampai saat ini dirinya belum ada  menerima informasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.

“Seakan-akan ditutup-tutupi, dan ini melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008,” kata Jhon  Girsang kepada metrorakyat.com  di kota Medan,Rabu (06/12/17).

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir saat di konfirmasi metrorakyat.com melalui pesan Whats App, Kamis, (07/12/17) sore sekira pukul 16.30 WIB menyarankan agar metrorakyat.com  mengkonfirmasinya ke BPK.

“Langsung saja ditanya ke BPK lae. Karena itu sudah diaudit BPK lae (panggilan untuk pria Batak. Kami sarankan dikonfirmasi ke BPK saja laeku,” jawabnya singkat.(MR2/Tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.