POLSEK MEDAN BARU TANGKAP EMPAT TERSANGKA PEMBAWA EKSTASI
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Medan Baru Polrestabes Medan menangkap empat pelaku terduga pembawa Narkotika jenis Ekstasi., Kamis (21/12/2017) sekira pukul 16.30 wib. Keempatnya yakni, AFM (35), AK (31), AS (23), RK (22).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, dan kita amankan keempatnya dari tempat terpisah. Dua diantaranya kita ciduk dari Restoran Raden di Jalan Taruma. Dan saat digeledah, keduanya terbukti membawa Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan anggota pada satu buah plastik putih. Isinya berjumlah 15 butir,” jelas Kapolsek, Selasa (26/12/2017).
Lebih lanjut terang Kapolsek, dari hasil pengembangan Ekstasi tersebut direncanakan akan diserahkan kepada pemesan yakni AK.
“AK kita ciduk berdasarkan keterangan dua tersangka sebelumnya. Dari keterangan AK, Ekstasi tersebut dipesan oleh AFM. AFM ditangkap di Jalan Gatot Subroto. Keempatnya dijerat dengan pasal 114 Subs 112, Subs 132, UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara selama 12 tahun,” pungkas mantan Kapolsek Medan Barat ini. (RED/MR).
