POLRES PADANG SIDIMPUAN BEKUK PENGEDAR SABU

POLRES PADANG SIDIMPUAN BEKUK PENGEDAR SABU
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  PADANG SIDIMPUAN — Tim Patroli Motor Khusus (PATMORSUS) Polres Padangsidimpuan lagi lagi kembali membuktikan komitmennya mengungkap kasus kepemilikan dan peredaran ilegal narkoba. Kali ini tersangka pemilik narkotika jenis sabu ditangkap pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 sekira pukul 11.09 wib di Jalan Janji Raja/Samora Kel.Wek I kec Psp Utara, Kota Padangsidimpuan, diamankan untuk proses lanjut.

Tersangka yang diamankan yakni, Ahmad Riadi Lubis (39), warga Desa Hutaimbaru, Gang Kapling, Kecamatan PSP Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan dan Rudi Sihombing (27), warga Jalan Jenderal  Sudirman, Gang Cenda Kelurahan Timbangan, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dari TKP, barang bukti yang diamankan antara lain: 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol Aqua kecil, 1( Satu) bungkus plastik klip transparan kosong bekas sabu di duga keras berisi Narkotika Gol I jenis sabu, 1(satu ) buah kaca pirek yang di duga keras berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu, 1 (satu ) buah mancis pake jarum, 2 (satu) pipet aqua, 1 (satu) buah kompeng, 1 (satu ) buah becak mesin.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Hilman Wijaya, SH, MH saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu 27 Desember 2017 sekira pukul 10.00 Wib, TIM Patmorsus memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Janji Raja/Samora, Kelurahan Wek I, Kecamatan Psp Utara sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

“Dari informasi tersebut petugas langsung menyelidiki dan cek kelapangan dan sesampainya di TKP Tim melihat sebuah becak berhenti di dekat gunung dan di dalam becak tersebut selanjut tim melihat Terlapor sedang menggunakan Narkotik Gol I Jenis Sabu,” jelas Kapolres.

Usai ditangkap, Tersangka dan barang bukti diamankan ke Satres Narkoba guna Proses lebih lanjut dan Pada saat itu juga di kembangkan ke Rumah Iwan Kesuma Als kibok.

“Berdasarkan keterangan tersangka yang di amankan mengatakan sabu Tersebut di beli dr Abdul Wahap yang berada di rumah Iwan kesuma als Kibok. Dari rumah Iwan Kesuma di amankan 1 orang laki2 bernama Ruli Sagit,” ujarnya lagi.

Di dalam rumah ditemukan 3 buah kaca pirek ,pipet aqua kecil ,dan selanjutnya tersangka diamankan ke sat res Narkoba untuk dilakukan proses penyeldikan dan penyidikan lanjut. (RED/REL).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.