Arist Berang,Hakim Lodewyk Simanjuntak Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di PN Siantar
METRORAKYAT I SIANTAR- Putusan Hakim Lodewyk Ivandrie Simanjuntak yang membebaskan dari segala tuntutan Benjamin Ganti Purba guru disalah satu SD Swasta di Bah Kapul Siantar membuat Arist Merdeka Sirait Berang.
Benjamin Ganti Purba adalah terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswanya ANDI (nama samaran) 8 tahun, Hakim Simanjuntak beralasan semua tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa tidak terbukti.
Keputusan ini tentunya melukai hati anak karena dengan sengaja menghambat penegakan hukum serta gerakan nasional mengakhiri kejahatan seksual terhadap anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada media di Siantar Jumat 1 Desember 2017.
Arist menambahkan, Putusan Hakim yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan selain mencederai hak anak untuk mendapat perlindungan dari kejahatan seksual tentunya juga dengan keputusan tersebut Hakim Lodewyk dengan sengaja telah mengabaikan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tetang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengancam para predator dengan pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat pula ditambahkan dengan pidana tambahan yakni hukuman seumur hidup bahkan hukuman kebiri (kastrasi) melalui cara suntik kimia, Inpres No. 01 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Terhadap Anak (GN AKSA).
Oleh sebab itu tidaklah ada alasan bagi Hakim Lodewyk membebaskan terdakwa karena ancaman hukumannya minimal 10 tahun. Adalah tidak berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang bertugas dan berfungsi memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mempertanyakan ada apa dibalik putusan hakim Lodewyk yang tidak punya perspektif dan sensitif hak anak.
Oleh karena itu, untuk mendapat kepastian hukum bagi koban, Komnas Perlindungan mendukung upaya banding Jaksa Penuntut Umum dan segera atas kejanggalan keputusan PN Siantar ini akan memberikan laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada Ketua Mahkamah Agung di Jakarta..
Arist menambahkan, bahwa putusan yang melukai hati anak dan mengabaikan rasa keadilan bagi korban itu menghambat Program Aksi Nasional pengakhiran kejahatan seksual pada Anak yang akan diadakan pada Rabu 6 Desember 2017 mendatang.
Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak akan menemui ketua PN Siantar yang keduakalinya untuk meminta informasi atas putusan PN Siantar yang seringkali membebaskan para predator kejahatan seksual pada Anak.
Dan hasil dari pertemuan itu nantinya akan dijadikan sebagai bahan saat bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di Jakarta yang direncanakan pada 10 Desember 2017 mendatang.(Rosen)


