POLSEK SUNGGAL AMANKAN PENGEDAR SABU DARI RUMAH KOST
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Satu rumah kost-kostsan di Jalan Gitar, No. 25, Pasar Baru, Padang Bulan, Medan, digerebek Polsek Sunggal Polrestabes Medan karena penghuninya ditengarai menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu, Senin (6/11/2017) sekira pukul 17.00 wib. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, Azry Ramadhan alias Bije (29), warga Jalan Halat, Gang Tengah No. 58 D, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Deni Suptianto Hasibuan (32), warga Jalan Halat, Gang Makmur, Kecamatan Medan Area, dan Rohana (41), warga Jalan Gitar No. 25, Kelurahan Titi Rante, Padang Bulan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah kotak permen Xylitol berisi empat bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu, satu buah bong bentuk botol bulat yang ujung pipetnya terdapat satu buah kaca pirex, satu buah timbangan digital, tiga bungkus plastik klip sedang berisi potongan-potongan plastik klipkecil, satu buah dompet perempuan warna Cokelat berisi satu bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiganya.
“Dari keterangan tersangka Azry Ramadhan, Narkotika tersebut adalah miliknya yang sebelumnya ia dapatkan dari seseorang berinisial N. Dan narkotika tersebut sudah sempat dijual kepada Deni dan di pakai / digunakan di dalam kost itu juga, menggunakan bong yang di sita sehingga ketiga tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Sunggal guna dilakukan penyidikan dan penyelidik. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat UU RI No. 35 taun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek, Kamis (16/11/2017). (RED/MR).
