MALING INI DITANGKAP POLSEK PATUMBAK, SEBELUMNYA PERNAH MENCURI TERNAK WARGA
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Seorang pelaku pencurian, Idra Simanjuntak alias Membul (18), warga Jalan Pertahànan Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, ditangkap Polsek Patumbak, Sabtu (11/11/2017) sekira pukul 02.00 wib. Tersangka pencurian satu unit handphone milik Dadang (37), warga Jalan Pertahana, Desa Patumbak, Dusun III, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ini diringkus usai korbannya melaporkannya ke Mapolsek Patumbak.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu warga di Jalan Pertahana, Desa Patumbak resah karena sering terjadi kejadian pencurian. Hal itu dikuatkan dengan pengaduan Dadang, saat rumahnya dimasuki Membul, Selasa (7/11/2017), sekira pukul 03.00 wib.
Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi .SH.SIK., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian hewan ternak. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” jelas Kapolsek, Minggu (12/11). (RED/MR).
