RSUD Gunungsitoli Diduga Tidak Kantongi SIP/SIK Dari Dinkes Kota Gunungsitoli
Metrorakya.com I Gunungsitoli-Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli diduga tidak memiliki SIP/SIK, Yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Setempat dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (30/10/2017)
Sesuai dengan surat yang telah diedarkan Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli dengan Nomor 440/4222/PSDK-SDMK l/VIII/2017 tertanggal 31 Agustus 2017 menyebutkan bahwa bagi tenaga Kesehatan yang bekerja disarana pelayanan Kesehatan Pemerintah maupun swasta Lingkup Wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan surat izin Praktik (SIP) / Surat Izin Kerja (SIK) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota lain, dengan ini dinyatakan tidak berlaku di Kota Gunungsitoli dan wajib memperbaharui izin praktik (SIP) atau surat izin kerja (SIK) di Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli.
Hal demikian, Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli, Wilser J.Napitupulu, S.si, Apt, MPH Kepada Awak media (30/10) membenarkan hingga saat ini yang sudah merespont SIP/SIK adalah Rs Swasta dan seluruh klinik swasta yang beroperasi di Kota Gunungsitoli Kecuali RSUD Gunungsitoli yang masih menolak karena mereka punya pandangan lain soal itu.
“Saya tidak berdebat masalah siapa yang berhak atau siapa yang Ilegal atau legal dalam hal pengurusan SIP/SIK ini, namun saya hanya mau katakan semua itu sudah diatur dalam UU No. 36 tahun 2014. Dan nantinya di Pasal 86 ayat (1) berbunyi akan dikenakan Sanksi pidana atau denda ratusan Juta rupiah,” Tegas Wilser mengakhiri.
Ketika dikonfirmasi awak media melalui Via Handphone, Senin (30/10), Direktur RSUD Gunungsitoli dr.Julianus Dawolo, M.Kes menyampaikan bahwa dirumah sakit tidak ada yang ilegal, kita di rumah sakit ini benar-benar Legal, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik indonesia Nomor 2052 tahun 2011.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada dokter atau perawat rumah sakit yang tidak memiliki SIP/SIK (Surat Izin Pratek/Surat Izin Kerja),” Ujar Dawolo.
(MR2/d1-red)
