Praktisi Hukum, Keputusan Panitia Pilkades Lawelu Final dan mengikat
METRORAKYAT.COM | NIAS BARAT — Kisruh penetapan Calon Kepala Desa pada Pilkades Desa Lawelu Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara terus bergulir. hingga kini, masyarakat masih bingung dan belum mengetahui kepastian berapakah calon kepala desa yang bersaing dan ikut dalam pemilhan nantinya.
Sementara itu, salah seorang praktisi hukum Adv. Reinhard Martinus Sinaga, SH., Saat dimintai tanggapannya melalui telepon seluler Jumat (20/10/17) Ia nya mengatakan bahwa keputusan panitia itu final dan mengikat, karena keputusan panitia Pilkades Desa Lawelu Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat, dalam penetapan calon tersebut telah tertuang dalam berita acara resmi.
“Alasan panitia menggugurkan salah satu calon, karena panitia saat meneliti kelengkapan berkas yang bersangkutan ditemukan kesalahan atau kejanggalan pada SKHU tersebut, dan itu lah tugas panitia Pilkades,” ujarnya.
Ditambahkan nya, terkait keputusan atau langkah yang sudah diambil oleh panitia Pilkades desa Lawelu untuk menggugurkan salah satu calon harus dihargai oleh semua pihak, dan untuk menggugurkannya harus melalui putusan pengadilan.
“Jadi, menurut saya keputusan panitia Pilkades tersebut untuk menggugurkan Yustenis Gulo sudah sah, dan jika ada kemauan pihak lain untuk merubah atau mempertahankan bahkan menetapkan kembali calon yang telah digugurkan itu tidak gampang atau sembarangan karena harus melalui putusan pengadilan dalam hal ini PTUN,” tandasnya.(MR2/d1-red)




