Pelajar Ini Bawa Pacarnya Ke Hotel, Setahun Kemudian Tertangkap
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Hasrat birahi, Angga Jaya Karo-karo (17) kian memuncak disaat berboncengan dua bersama pacarnya, T (15) warga Kamatan Delitua Barat.
Karena nafsunya, pelajar kelas 3 SMA ini pun nekat membawa sang pacar yang juga masih berstatus pelajar ke sebuah hotel ‘Soeneta’ di Jalan Pamah, Delitua, Minggu( 23/10/2016) lalu, sekitar jam 12.00 wib.
Disitu, pelaku digagahi secara paksa. Pulangnya korban diantar pulang, namun korban tak terima hingga melapor kepada orangtuanya, Handayani (35), lalu diteruskan ke Polisi.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira dalam paparan kasus pencabulan tersebut mengungkapkan, perbuatan cabul tersangka dilaporkan oleh keluarga korban dimana pada saat itu korban dijemput tersangka di gang rumahnya yang mana korban diantar oleh temannya (saksi) Fadillah Lubis.
Setelah itu, dua sejoli yang sedang dimabuk cinta ini sepakat jalan-jalan berkeliling mengendarai kreta milik tersangka. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan korban, tersangka mengarahakan kendaraanya ke hotel ‘Soneta’. Bermodal sewa kamar Rp 50 ribu, tersangka akhirnya sukses merenggut keperawanan korban dengan paksa.
“Korban sempat teriak hingga didengar dan pintu kamar mereka di ketuk petugas hotel, namun karena takut atas ancaman bunuh dari pelaku, korban tak berani bilang hingga pelaku meniduri korban,” terang, Kompol Wira.
Puas melampiaskan libidonya, Angga Jaya Karo-karo kemudian mengantar korban kembali ke gang dekat rumah korban. Dan di rumahnya, korban cerita kepada keluarga hingga kasus pencabulan ini diproses oleh hukum.
Setelah setahun menghilang, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka yang sudah sempat berstatus DPO terkait laporan korban.
Senin (2/10/2017) kemarin, pelaku pun diciduk petugas Reskrim Polsek Delitua di Jalan Marendal, tepatnya di depan bengkel. Tanpa perlawanan, pelaku yang sedang asyik jongkok bersama rekannya disebuah bengkel akhirnya di boyong ke Mako Polsek Delitua.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1,2 RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RN no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana ancamannya sekitar 15 tahun penjara,” pungkasnya. (RED/NST).
