Oknum Debtcolector FIF Manyar Di Duga Rampas Motor Dan Aniaya Debitur
METRO RAKYAT I SURABAYA – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi media Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) mendatangi Federal International Finance (FIF) Manyar terkait penarikan paksa unit kendaraan roda dua merk Vario 125 nopol L 4046 RZ, yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku dari pihak Eksternal FIF terhadap debiturnya hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar dileher, Saptu (21/10/17)
Diceritakan Bagus Budiono, teratas nama kredit, sekitar siang pukul 11.00 wib dirinya berboncengan dengan teman sekerjanya diberhentikan secara paksa oleh salah satu eksternal FIF dijalan Manyar Surabaya. Saat kendaraan sudah berhenti, tanpa alasan jelas tiba-tiba korban di apit oleh 3 orang oknum debtcolector (DC) dengan mencekram leher korban dan motor di ambil alih dan diarahkan ke FIF Manyar. (17/10/17).
Menurut keterangan korban kepada awak media, korban mengalami perlakuan seperti itu dikarenakan terlambat membayar selama 2 bulan. Saat itu diduga korban dipaksa menandatangani surat pernyataan dibawah intimidasi oknum DC. Setelah menandatangani berkas, korban pun meninggalkan kantor FIF Manyar namun saat berada di parkiran ternyata kendaraannya sudah Idak ada ditempat.
Akhirnya, korban dibonceng kembali dan dibawah ke FIF Jemur Handayani dan tanpa penjelasan langsung ditinggal bahkan ditelantarkan ,terpaksa korban pun pulang dengan berjalan kaki dari Jemur Handayani ke Simolawang.
Merasa diperlakukan tidak manusiawi, keluarga korban yang juga seorang jurnalis mendatangi FIF Jemur Handayani (21/10/17) guna mengkonfirmasi kejadian tersebut.
“Kasus ini yang berwenang pihak FIF Manyar mas, karena beliau yang menangani kasus tersebut.” ucap staf FIF yang berinisial HR.
Akhirnya rombongan pun bergeser ke FIF Manyar dan ditemui oleh Adit. Sempat terjadi salah faham antara staf lain dengan awak media dan terjadi adu argumentasi.
Suasana mulai kondusif saat pertemuan di mediatori oleh Wakapolsek Sukolilo AKP. Elik Ulsani di lantai 2 FIF Manyar Surabaya .Dari perwakilan debitur diwakili 3 Orang yakni Rohman , Syamsul, dan Bambang.
Hasil pertemuan tersebut, pihak Manajement FIF menawarkan dari sisa angsuran Rp. 10 Juta bisa dibayarkan 50 %. Tidak sependapat, perwakilan debitur meminta seluruh sisa angsuran tersebut dianggap lunas, surat kendaraan dan kendaraanya dikeluarkan. Permintaan itu menurut perwakilan debitur sepadan dikarenakan debitur telah dirugikan secara mental dan fisik.
“Permintaan kami itu sudah tepat dikarenakan korban Bagus (Konsumen) telah dirugikan secara mental dan fisik. Bahkan pihak leasing juga banyak melakukan pelanggaran. Kalau pihak FIF masih ngotot, bir kita tempuh jalur hukum saja mas.” ucapnya dengan nada jengkel.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum SWI, Dedik Sugianto, menyikapi kejadian yang menimpa salah satu debitur FIF tersebut menurutnya diperlukan perhatian khusus dari aparat yang berwenang dan semua elemen masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang. Terkait kelanjutan proses hukum, pihaknya menyerahkan kebijakan dari korban.
“Tindakan Yang dilakukan pihak Leasing harus mendapatkan perhatian serius. Kalau memang pihak finance manapun melakukan tindakan melawan hukum, ya ‘ kita serahkan aja ke pihak berwenang supaya di proses hukum. Simple saja, karena negara kita Negara Hukum, ya kita kembalikan semua ke proses hukum agar di tegakan” pungkasnya.
Menyikapi kejadian tersebut, menurut pria bertubuh tambun ini, SWI siap membantu masyarakat yang mencari keadilan. Media, lanjut Dedik, selain sebagai kontrol kebijakan publik juga sebagai tempat pengaduan masyarakat yang mencari keadilan.
“Saya sebagai Ketum SWI sangat berterimah kasih kepada saudara teman- teman media yang telah peduli dengan kejadian ini, dan kami SWI siap membantu apabila ada siapapun yang terdzolimi.” ucapnya. (MR2/Taufan Dani)