Manager Perusahaan Ini Ditangkap Polsek Delitua Karena Menggelapkan Kompensasi Perusahaannya

Manager Perusahaan Ini Ditangkap Polsek Delitua Karena Menggelapkan Kompensasi Perusahaannya
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — David Lumban Tobing (34), warga Jalan Kopra Raya, No.10, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait tidak disalurkannya Kompensasi berupa bonus kepada toko-toko, oleh Polsek Delitua. Tersangka ditangkap polisi pada Selasa (10/10/2017) sekira pukul 16.00 wib, di kediamannya.

Kejadian bermula, pada bulan Januari 2017, PT. Ultra Prima Abadi mengadakan program sewa panjang sampai bulan Mei 2017, ke toko-toko yang berada di wilayah Sumatera Utara. Dan, pada program yang dijalankan David sebagai manager area Sumut, tersebut wajib memberikan kompensasi atau bonus kepada toko-toko. Ternyata, David tidak menyalurkan kompensasi tersebut, bagi toko-toko yang terdaftar di kota Medan.

Mendengar hal itu, pada Jumat (29/9/2017), kuasa dari PT. Ultra Prima Abadi, Marcell Koswara dan Herman Sutanto melakukan pengecekan ketempat pengambilan barang di gudang di Jalan B. Zein Hamid, KM 8, No.14, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Dan David telah mengambil barang produk makanan ringan berupa Tanggo, Fullo dan Biskuit, sejak Januari 2017 sampai dengan Mei 2017. David akhirnya mengakui perbuatannya, bahwa tidak menyalurkan barang-barang tersebut kepada toko-toko yang mendapat kompenasi, bahkan telah menjualnya dengan taksiran empat puluh dua juta rupiah.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan kasus penipuan tersebut.

“Tersangka telah dilakukan penahanan, dan barang bukti berupa 6 berkas perihal kompensasi Pajangan Corporate UPA FC atas nama David Lumban Tobing telah disita. Tersangka kita jerat dengan pasal 374 KUH Pidana,” jelas Kapolsek, Rabu (11/10/2017). (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.