Komisi A DPRD Humbahas Nilai SK Penonaktifan Kabid Satpol-PP Marudut Simanulang Cacat Hukum dan Minta Bupati Dosmar Tinjau Kembali

Komisi A DPRD Humbahas Nilai SK Penonaktifan Kabid Satpol-PP Marudut Simanulang Cacat Hukum dan Minta Bupati Dosmar Tinjau Kembali
Bagikan
METRORAKYAT.COM I HUMBAHAS- Komisi A DPRD Humbahas minta tinjau kembali SK yang dikeluarkan Bupati Humbahas terkait penonaktifan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol-PP Marudut Simanullang hal ini dikatakan para anggota dewan pada  hari Senin 16 Oktober 2017 yang lalu saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat teras Pemkab Humbahas.
RDP kali itu dipimpin oleh David Mahulae didampingi Ketua DPRD Manaek Hutasoit, Bresman Sianturi, Ronal Lumban Gaol, dan Bukka Lumban Toruan ini jelas-jelas meminta kepada Bupati agar SK yang dikeluarkannya dapat ditinjau kembali,karena menurut wakil rakyat ini cacat hukum.
Sementara itu, pemkab Humbahas yang diwakili oleh pejabat teras pemkab Humbahas diantaranya Sekdakab Humbahas Saul Situmorang, Baperjakat, Janter Sinaga Pelaksana Tugas Kepala BKD, Kepala Inspektorat Bilson Parluhutan Siahaan, dan Kepala Dinas Satpol-PP MPR Manullang.
Dalam RDP ini terlihat oleh metrorakyat.com para anggota komisi A mencerca pejabat Humbahas ini dengan berbagai pertanyaan terkait pengeluaran SK tersebut namun, Sekdakab Humbahas Saul Situmorang Seakan-akan tidak mengetahui perihal pengeluaran SK tersebut.
“Saat itu, saya tidak ada di Humbahas,saya di Medan,” singkatnya.
Karena tidak mendapat jawaban yang memuaskan, akhirnya Anggota Komisi A memberikan rekomendasi kepada Baperjakat agar Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dalam kurun waktu tujuh hari terhitung mulai 16 sampai 23 Oktober 2017 agar meninjau kembali SK yang dikeluarkannya.
Menurut David Mahulae, saat dikonfirmasi metrorakyat.com  melalui Selulernya mengatakan bahwa pengeluaran SK tersebut melanggar peraturan yang ada.
“Keputusan Bupati Dosmar Banjarnahor tidaklah sesuai peraturan atau PP 53 Thn 2010. Dimana Team Baperjakat tidak melakukan pembinaan dan pemberian hukuman disiplin, melainkan menonjobkan,”terangnya.
Dan penonjoban tersebut, lanjut David, hanya melihat dan menelaah Rekomendasi dari Kepala Dinas Satpol PP MPR Manullang dengan alasan perasaan tidak memuaskan. Dengan alasan itulah Komisi A DPRD Humbahas menilai bahwa Rekomendasi yang diberikan Baperjakat kepada Bupati adalah Amburadul,” ungkapnya.
Senada dengan David, Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit juga menyayangkan keputusan yang menutlrutnya tidak sesuai tupoksi.
“Bahwa dalam hal ini, Baperjakat tidak mengetahui tupoksinya, seperti Inspektorat, dinilai tidak melakukan pembinaan melainkan, melakukan tindakan semena mena. Padahal, sambung Ketua DPRD, dana pembinaan ASN ada dianggarkan, namun, dana tersebut patut di curigai peruntukannya,” ujarnya sedikit kesal.
Karena yang begini saja,sambung Marnaek,  sudah masalah besar, jadi fungsi pembinaannya mana?!,”ujarnya bertanya dengan nada meninggi.
Sementara itu,Bresman Sianturi dari Partai Demokrat menulai bahwa SK Penonaktifan Marudut Simanullang adalah salah alamat, menurutnya, ada perbedaan SK Pengangkatan dan SK Penonaktifan.
“Ini lambang Negara lambang Garuda, Jadi, tidak ada yang di nonjobkan dari dinas Satpol PP, yang di nonjobkan adalah Kabid Keamanan bukan Kabid Ketenteraman, ini tidak bisa! sebab,tidak ada Kabid Keamanan. Dengan demikian SK tersebut Cacat hukum, nomenklatur! ( tidak sesuai peraturan-red) jadi, saudara Marudut harus di kembalikan ke tempat tugas nya semula,”tegasnya.
Menurut David Mahulae,Ketua Komisi A dari Fraksi Golkar saat dihubungi kembali oleh metrorakyat.com melalui selular,Kamis (26/10/17) mengatakan belum ada tanggapan dari Bupati Dosmar terkait SK tersebut.
“Sampai hari ini, jawaban rekomendasi terkait SK penonjoban Marudut Simanullang belum kami terima, dan kami tidak mengetahui sudah sampai dimana kelanjutannya,” ujarnya.(MR2/Finantius Purba)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.