KAPOLDA SUMUT UNGKAP KASUS PENGGELAPAN MOBIL SEWAAN
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw memimpin konferensi pers terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penggelapan dengan modus merental mobil dan kemudian menggadaikan mobil mobil tersebut. Konfrensi pers tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 pukul 14.00 Wib bertempat dilapangan Parkir depan Kantor Renakta Mapolda Sumut.
Petugas Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka jaringan penggelapan mobil tersebut antara lain Ahmad Tohir, SE als Tohir (40, pekerjaan Swasta, alamat jalan Alumunium No. 3 Kel. Sei Sikambing C II Medan Helvetia Kota Medan), Latief Saragi (37, Swasta, alamat jalan Sunggal Komplek Perumahan LPP), Trisna Bobby Fadly (36, swasta, alamat jalan Persatuan Raya Ds. Manunggal Kec. Medan Helvetia Kota Medan), Eddy Suwito (57, wiraswasta, jalan Binjai KM 14 No. 9 RT/RW 026/014 Kel. Mulyo Rejo Kec. Sunggal), dan Raja Mangembang Hutagalung,SE (44, Wiraswasta, alamat Gang Pringgan Lingkungan V Kel. Paya Pasir Kec. Medan Marelan / Jln Setia Budi No. 4A- 4B Kec. Medan Selayang).
Sebelumnya pada bulan Juli – Agustus-September 2017 tersangka Muhammad Isak als Muis (DPO) merental sebuah mobil milik korban H.Azanal Shauti, SH, berupa 3 unit mobil yaitu 1 unit mobil Xenia warna putih BK 1267 ML dengan plat palsu 1159 BC, 1 unit mobil Xenia BK 1629 ML dan 1 unit mobil Daihatsu BK 1826 MS.

“Petugas dari Subdit IV / Ditreskrimum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi pencurian dan atau penggelapan mobil diwilayah jajaran Polda Sumut, mendapat informasi tersebut kemudian petugas melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2017 sekira pukul 21.00 Wib petugas berhasil melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu rumah yang diduga menyimpan mobil-mobil hasil pencurian atau hasil penggelapan di jalan Persatuan Raya Desa Manunggal Kec. Helvetia Medan,” jelas Kapolda Sumut kepada wartawan.
Dilokasi, petugas menemukan beberapa unit mobil yaitu 1 unit mobil Xenia warna putih BK 1267 ML yang plat kendaraannya diganti menjadi BK 1159 BC, mobil merek Honda warna putih BK 1505 UT, 1 unit mobil merek Calya warna putih BK 1807 BJ dengan plat palsu BK 1728 DH, Mobil Sedan Honda Citty warna hitam BK 1272 HZ dengan plat palsu BK 1817 UI.

Kapolda Sumut menambhkan petugas menanyakan surat-surat / dokumen kepemilikian mobil-mobil tersebut kepada pemilik rumah an. Ahmad Tohir als Tohir namun ianya tidak dapat menjelaskan dan mempertanggung jawabkan identitas dari mobil-mobil tersebut.

Petugas kembali melakukan pengembangan dilapangan dan mendapat informasi bahwa ada lagi mobil yang diduga hasil kejahatan didaerah Komplek Sunggal Perumahan LPP.
“Petugas langsung ke TKP dan menemukan 1 unit mobil Avanza BK 1803 RO, setelah dimintai keterangan pemegang mobil yang bernama Latief Saragi tidak bisa menjelaskan dokumen/surat kepemilikan mobil sehingga petugas mengamankan atau memboyong lima kemobil tersebut ke Polda Sumut,” ujar Kapolda Sumut.

Petugas Ditreskrimum Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan kepada pelaku yang diduga melakukan pencurian atau penggelapan mobil-mobil tersebut diketahui masih ada satu unit mobil hasil penggelapan mobil Daihatsu Ayla BK 1826 MS yang disimpan oleh seseorang atas nama Mangembang Hutagalung yang beralamat disimpang Pemda Gang Amik Universal No. 4A-B Kel. Selayang Kec. Medan Selayang Kota Medan.
“Petugas langsung ke alamat tersebut dan menemukan mobil tersebut, dan petugas langsung memboyong pelaku dan barang bukti guna dimintai keterangan dikantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut,” ujarnya.
Ini Peran masing-masing tersangka dalam melakukan aksi pencurian dan penggelapan tersebut adalah :
- Latief Saragi, perannya adalah orang yang pertama kali menerima mobil BB Xenia BK 1267 ML dari Mohamad Isak als Muis.
- Eddy Suwito als Wito, perannya adalah orang yang menawarkan gadai kepada Ahmad Tohir als Tohir atas permintaan Latif Saragi
- Ahmad Tohir als Tohir, perannya adalah menerima gadaian atau menerima mobil dari Lukas Tarigan (DPO) atas persetujuan Latif Saragi dan Eddy Suwito als Wito ke tersangka tersebut bersama sama menebus mobil Xenia BK 1267 ML dari Lukas Tarigan (DPO)
- Trisna Bobby Fadly als Bobby perannya adalah menerima mobil yang diduga hasil kejahatan tindak pidana penggelapan.
- Raja Mangambang Hutagalung als Embang perannya dalah menerima gadai dari Eddy Suwito als Wito berupa mobil Ayla warna Silver BK 1826 MS.
Petugas juga telah mengamankan dan menyita Barang Bukti yang berhasil didapat dari para tersangka antara lain 1 unit mobil Xenia warna putih BK 1267 ML yang plat kendaraannya ternyata diketahui diganti menjadi BK 1159 BC, 1 unit Honda mobil warna putih BK 1505 UT, 1 unit mobil Cayla warna putih BK 1807 BJ dengan plat palsu BK 1728 DH, 1 unit mobil Sedan Honda City warna hitam dengan nomor kendaraan BK 1272 HZ dengan plat palsu 1817 UI, 1 unit mobil Avanza BK 1803 RO. 1 unit mobil Ayla warna putih Silver BK 1826 MS.
“Para tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana Yo pasal 55,56 dan atau pasal 480 KUHPidana,” ungkap Kapolda Sumut. (RICO/RED).
