Dispursip Asahan Akan Gelar Bimtek Penataan Dan UU Kearsipan

Dispursip Asahan Akan Gelar Bimtek Penataan Dan UU Kearsipan
Bagikan

METRORAKYAT.COM | ASAHAN — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Asahan akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) tentang Penataan Kearsipan dan Penyuluhan Perundang-Undangan Kearsipan pada Tanggal 30 hingga 31 Oktober 2017 mendatang.

Demikian hal itu dikatakan Plt Kepala Dispursip Kabupaten Asahan, Ir Anelia Trisna melalui Kasubag Umum, Suhadi Asra SE, didampingi Annisa Ramadhani, Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Kearsipan, Selasa (24/10/2017) di Ruangannya.

” Kegiatan pelatihan ini rencananya kita laksanakan selama 2 hari. Hari pertama penyuluhan peraturan perundang-undangan dan pada hari kedua pelatihan penataan kearsipan yang akan dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, ” jelas Suhadi.

Para peserta hari pertama, lanjutnya, berasal dari Badan, Dinas, Bagian serta Kecamatan. Sedangkan hari kedua berasal dari para pelajar mulai tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kecamatan Kisaran Barat dan Timur.

” Bintek dilakukan agar masing – masing pihak memahami tentang pentingnya penataan, pengelolaan dan perundang-undangan tentang kearsipan, ” pungkas Suhadi, sembari menyampaikan nara sumber didatangkan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumut, yakni Herli Selbi Simajuntak. (MR/Abid)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.