Diduga Tak Berijin, Tambang Pasir di Kecamatan Klatak Diprotes Warga.

Diduga Tak Berijin, Tambang Pasir di Kecamatan Klatak Diprotes Warga.
Bagikan

METRORAKYAT.COM | BANYUWANGI – Kegiatan penambangan pasir dilingkungan Klatak, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur kembali diprotes warga setempat. Diduga, penambangan tersebut tidak mempunyai ijin resmi.

Diprotesnya penambangan tersebut, buntut dari jengkelnya warga yang selalu disuguhi debu dan polusi udara ketika kendaraan dumb truk hilir mudik melintas dijalan wilayah tersebut. Namun sayangnya, protes yang dilakukan oleh warga ini hanya di anggap angin lalu oleh penambang, dan aktifitas penambangan pun tetap berjalan meski masyarakat telah berkirim surat ke Muspika setempat.

Terhitung ini kali kedua warga berkirim surat yang berisikan pernyataan penolakan dan keberatan adanya aktifitas penambangan pasir kepada Muspika Kalipuro dan dibubuhi tanda tangan seluruh ketua RT dan RW, karang taruna dan di ketahui Kepala Kelurahan Kalipuro. Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar menghentikan aktifitas penambangan dan menutup lokasinya.

Menyikapi hal ini, Camat Kalipuro Ana Cletto Da Silva saat dikonfirmaai awak media melalui telepon selulernya mengatakan, terkait permasalahan penambangan pasir yang ada di lingkungan Klatak, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi terkait persoalan yang sering dikeluhkan warga akibat dari penambangan galian pasir itu.

“Masalah ini sudah saya rapatkan, terkait keberatan warga atas galian pasir yang menimbulkan polusi udara itu,” jelas Camat Ana Cleto Da Silva, Rabu (11/10/17) Sore.

Disisi lain, Letto menghimbau kepada pemilik tambang agar mengurus ijin penambangan Galian C. Dia mengaku, penambangan pasir ini sudah lama beroperasi sebelum dirinya menjabat Camat Kalipuro.

“Penambangan ini sudah lama ada, sebelum saya menjabat di sini. Jika ada warga yang protes, silahkan ke Satpol PP agar di tindaklanjuti,”paparnya.

Sebenarnya persoalan ini bukan kali pertama terjadi. Dahulu pernah warga memprotes dan keberatan terkait aktifitas penambangan pasir dan permintaan warga di penuhi terkait kendaraan pengangkut pasir.

“Dulu pernah ada kesepakatan kalau kendaraan pengangkutnya tidak boleh kendaraan besar, sejenis Fuso, dan itu di penuhi. Jika saat ini warga masih mempermasalahkan, datangi saja Satpol PP, sampaikan permasalahannya,” tandasnya.

Sementara Kabid Penyidikan dan Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi, Joko Sugeng, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, dalam hal ini pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, dan penertiban galian C ini kewenangannya Pemerintah Propinsi.

“Kewenangan penertiban dan ijin itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Satpol PP menunggu perintah dari Pemprov untuk langkah lebih lanjut,” jelasnya.(MR2/Taufan)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.