Pria ini diamankan saat mencuri sepeda motor di Vihara, rekannya DPO

Pria ini diamankan saat mencuri sepeda motor di Vihara, rekannya DPO
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Polsek Medan Barat menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor, Rustam (32), warga Jalan Pesantren Rajawali, No.20 D, JUmat (22/9/2017) sekira pukul 21.30 wib. Tersangka ditangkap di Jalan Celincing, Lingkungan 4, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat, tepatnya didepan Vihara.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu SIK, saat dikonfirmasi menjelaskan peristiwa bermula saat korban, Martin Handoko (21) warga Jalan Pukkat 6, No.82, Mandala By Pass, sedang sembahyang di Vihara di Jalan Celincing.

“Korban memarkirkan sepeda motornya di depan Vihara tersebut. Tak lama kemudian datang tersangka Rudi (DPO) menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Lalu mereka mengambil sepeda motor korban dengan cara mendoronnya, tetapi aksi mereka ketahuan salah seorang warga, Edi Sanjaya (50). Lalu Edi berteriak maling sehingga pelaku dikejar bersama warga, Bayati Saragih (40). Dan akhirnya warga berhasil mengamankan tersangka Rustam, sedangkan rekannya Rudi berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek, Sabtu (23/9/2017). 

Kapolsek menambahkan, rekan tersangka masih tahap pengejaran petugas. (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.