POLSEK DELITUA MENANGKAP SEORANG PENJUAL SABU-SABU

POLSEK DELITUA MENANGKAP SEORANG PENJUAL SABU-SABU
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Seorang penjual Narkotika jenis Sabu-sabu, Bambang Suheri alias Wawong (30), warga Jalan Pamah, Gang Tumiran, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, ditangkap Polsek Delitua, Kamis (21/9/2017) sekira pukul 15.00 wib, di sebuah rumah.

Informasi dari Kepolisian menyebutkan, penangkapan tersangka penjual Sabu-sabu ini berasal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Jalan Pamah, Gang Tumiran, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Lalu, petugas kepolisian mendatangi alamat sesuai informasi tersebut. Petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, duduk di samping rumah tersebut. Petugas kemudian menyergapnya. Bambang digeledah polisi, dan rumahnya. Petugas menemukan satu buah sikat kain berisikan satu plastik klip sedang yang isinya Sabu-sabu. Selain itu, petugas menemukan satu buah tas tangan warna Merah, berisikan satu plastik kecil Sabu-sabu, satu buah timbangan elektrik, satu buah plastik klip besar berisikan beberapa plastik klip, tiga buah sekop plastik pipet, lima buah pipet plastik, satu buah kaca pirex dan satu buah bong yang diletakkan di depan pintu kamar mandi rumah pelaku tersebut.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkotika tersebut. 

“Pelaku mengakui barang-barang yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya. Pelaku berniat menjual Sabu-sabu tersebut. Pelaku memang seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu,” jelas Wira singkat, Rabu (27/9/2017). (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.