Polres Langkat Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja 10 Bal

Polres Langkat Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja 10 Bal
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  LANGKAT — Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran Ganja sebanyak 10 bal atau setara dengan 10.000 gram. Penangkapan tersebut dilakukan Polres Langkat terhadap Dedi Safwandi (37), warga Kapitan, Desa Blang Raleute, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, di depan pos lalu lintas, Sei Karang, desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (22/9/2017) sekira pukul 05.00 wib.

Kapolres Langkat, AKBP. Dede Rojudin SIK.MH. kepada www.metrorakyat.com mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat. Tersangka diamankan saat menaiki bus Pusaka, dengan nomor polisi BL 7716 PB, jurusan Aceh ke Medan.

“Tersangka menjadi penumpang di bus tersebut, dan duduk pada bangku nomor 29. Kita amankan tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 10 bal, yang dibungkus pada kotak mi instan. Saat ini tersangka kita periksa,” jelas Kapolres.  (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.