POLRES BINJAI TANGKAP PENGEDAR SABU
METRORAKYAT.COM | BINJAI — Polres Binjai melalui unit II Satuan Reserse Narkoba, menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu, Rudi Andi Syahputra alias Ce Wet (34), warga Jalan Pajak Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Kamis (28/9/2017) sekira pukul 16.30 wib.


Kapolres Binjai, AKBP Muhammad Rendra Salipu SIK MSi mengatakan, penangkapan pengedar tersebut bermula pihaknya mendapat informasi dari warga, bahwa ada transaksi Narkotika di TKP. Tersangka menggunakan mobil Honda Jazz dengan nomor polisi BK 1305 CW.

“Kemudian, kita menelusuri informasi tersebut dan lidik, akhirnya terlihat mobil yang dimaksud datang dari arah Medan menuju Binjai, dan kita lakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, dan kita perintahkan menepi, namun tersangka melawan. Sehingga kita benturkan mobil tersangka dengan mobil petugas kita dilapangan. Tersangka berhasil kita amankan beserta barang buktinya, satu paket sabu-sabu seberat 25,08 gram dan satu unit mobil tersangka,” jelas Kapolres. (RED/MR).
