Polres Asahan Tangkap Maling Ini Dari Rokan Hilir, Riau
METRORAKYAT.COM | ASAHAN — Bedman (38) warga Jalan Jendral Sudirman No.45, Kampung Lalang, Desa Bagan Batubara, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menjadi tersangka kasus pencurian di Jalan Sultan Alisahbana, Lingkungan III, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.
Bedman ditangkap Jatanras Polres Asahan, Selasa (5/9/2017) di salah satu warung internet di Rokan Hilir, Riau.
Kapolres Asahan, AKBP. Kobul Syahrin Ritonga, SIK.MSI., kepada www.metrorakyat.com mengatakan, saat itu tersangka memasuki rumah korban Hermayani (41), Selasa (28/2/2017) sekira pukul 13.30 wib. Tersangka masuk kerumah korban dengan cara merusak jendela berjerajak besi. Tersangka lalu mengambil Laptop merk Toshiba. Kemudian, tersangka masuk ke kamar korban dengan cara merusak engsel dan kusen pintu. Karena tidak menemukan barang yang akan dicuri di kamar korban, tersangka kemudian masuk ke kamar anak korban yang tidak terkunci, dan mencuri satu unit handphone merk Vivo dan uang tunai satu juta rupiah.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah). Dan korban membuat laporannya ke Polres Asahan,” ujar Kobul, Rabu (6/9/2017).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, unit Jatanras bergerak ke wilayah hukum Rokan Hilir. Tersangka di informasikan berada di daerah hukum Polsek Bagan Sinembah. Pada malam harinya, setelah Jatanras Polres Asahan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, menangkap tersangka di salah satu warung internet di Jalan Jendral Sudriman No.45, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
“Tersangka saat ini sudah kita tahan, dan dijerat dengan pasal 363 jo 480 KUH Pidana,” kata Mantan Kapolres Dairi ini. (RED/MR).
