Nekat Rekap Togel, Wanita Paruh Baya Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo 

Nekat Rekap Togel, Wanita Paruh Baya Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo 
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  GUNUNG SITOLI — Personil Sat Reskrim Polres Nias berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya,  tersangka judi togel berinisial AH Alias IV (45), warga Jalan Sutomo Desa Lasara Bahili, Gunungsitoli di dalam rumahnya, Sabtu ( 02/09/2017) sekitar pukul 20.30 Wib.

Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H. Sinaga,SH,S.IK melalui Ps. Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh Polisi dari warga sekitar yang  resah dengan kegiatan tersangka.

“ Petugas yang mendapat informasi, langsung menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Bripka Restu Gulo.

Saat dilakukan penyelidikan, tersangka terpantau diduga sedang merekap Togel di dalam rumahnya. Setelah diamankan, ditemukan barang bukti dari pelaku berupa 1 lembar kertas diduga berisi Rekapan Nomor Togel, 1 buah jarum suntik, 1 unit Handphone Merk MITO 180 Warna Hitam, 1 unit Handphone Merk Cross X A27 Warna Putih serta Uang sebesar Rp. 94.000.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 1e, 2e, 3e Subs pasal 303  Bis ayat 1 dari KUHPidana Yo Pasal 2 ayat (3) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara “ tutup Bripka Restu Gulo. (MR2/d1-red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.