INI KLARIFIKASI POLDA SUMUT TERKAIT DUGAAN KEKERASAN TERHADAP DANIEL, DI BINJAI
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polda Sumatera Utara memberikan klarifikasi terkait tewasnya Tengku Ibas Daniel (29), saat ditemukan dengan posisi tergantung beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes.Pol. Dra. Rina Sari Ginting dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan menjelaskan kronologis kejadian, terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi M, personil Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, Rabu (20/9/2017).
Rina menyampaikan, bahwa Tengku Ibas Daniel meninggal dunia akibat bunuh diri. Sebelum peristiwa tersebut, Brigadir M diketahui memiliki mobil merk Daihatsu Luxio BA 1029 QP. Mobil tersebut kata Rina, adalah mobil yang dititipkan Lia, karena digadaikan kepada Brigadir M. Lia menggadai mobil tersebut senilai 15 juta rupiah, tanpa menyerahkan BPKB dan Lia hanya menyerahkan STNK kepada M, pada September 2016 lalu. Kemudian, Daniel meminjam mobil tersebut, karena merasa bukan siapa-siapa, M memberikan mobil tersebut dipakai oleh Daniel.
Pada Minggu (17/9/2017) sekira pukul 02.00 wib, Daniel bersama rekannya Hendra Tambunan mendatangi kediaman M, untuk mengambil mobil tersebut. Mereka beralasan bahwa mobil tersebut ada yang ingin menyewanya. Dibalik itu semua, ternyata Daniel dan Hendra berencana menyerahkan mobil tersebut kepada pihak leasing bernama Hendri Antonius Manullang, dengan upah satu juta rupiah.
M pun akhirnya menyerahkan mobil tersebut kepada Daniel. Daniel dan Hendra Tambunan selanjutnya menyerahkan mobil tersebut kepada Hendri, di daerah Tanjung Gusta sekira pukul 05.00 wib. Daniel kemudian berpura-pura menelepon M, dan mengatakan bahwa mobil tersebut sudah dibawa dan ditangkap / disita oleh pihak leasing. Mendengar hal itu, M bersama rekannya Helmi Nasution dan Udin menemui Daniel dan Hendra, di daerah terminal Pinang Baris. Lalu keseluruhannya, beranjak menuju kekediaman Hendri Antonius Manullang, dengan menaiki mobil milik Udin, Honda CRV. M meminta Hendri agar menyerahkan mobil tersebut, tetapi Hendri menolaknya dengan alasan bahwa mobil tersebut sudah disita dan diserahkan serta disimpankan kepada PT. Mandiri Tunas Leasing Medan.
Sore harinya, sekira pukul 17.00 wib pada hari itu juga, M membawa Daniel, Hendra Tambunan dan Hendri Manullang untuk diadukan ke Polsek Binjai Timur. Saat diperjalanan, M melakukan interogasi kepada ketiganya. Setibanya di Polsek Binjai Timur, pengaduan M ditolak karena tidak menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hendri menjanjikan bahwa pimpinannya akan menyerahkan kembali mobil tersebut kepada M, pada pukul 23.00 wib keluarga Hendri pun datang menjenguknya di SPK Polsek Binjai Timur. Keluarga Hendri memohon kepada M agar menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan. M kemudian meminta keluarga Hendri agar menanggungjawabi ganti rugi senilai 15 juta rupiah. Namun keluarga Hendri hanya mampu memberikan empat juta rupiah saja, dan akhirnya kesepakatan pun terjadi namun secara lisan saja, pada Senin (18/9/2017) sekira pukul 01.00 wib.
Pada pukul 06.30 wib, pemilik kost, Irsan Nuari, warga Jalan Kenari, Binjai Timur, melaporkan kepada pihak Polsek Binjai Timur, bahwa ada seorang pria tergantung di salah satu kamar. Lalu personil Polsek Binjai Timur mendatangi dan menggelar olah TKP, dan saat itu pihak Polsek belum mengetahui identitas pria yang bunuh diri tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pria tersebut diketahui bernama Tengku Ibas Daniel (29), warga Perumahan Cempa, Dusun I, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Saksi mata, Doncit, menurut versi kepolisian menyebutkan bahwa, sekira pukul 05.00 wib, Daniel memasuki kamar kos di lantai dua, dan dalam keadaan sehat. Daniel menurut penuturan saksi sering mendatangi kamar tersebut, sampai saksi mendengar ada suara getaran hentakan kaki di lantai dua tersebut. Lalu, Doncit menaiki lantai dua untuk memeriksanya, dan menemukan seorang pria tergantung dengan menggunakan sebuah kain panjang, dan terikat pada plafon. Daniel ditemukan tidak bernyawa dengan posisi hanya memakai celana dalam saja.
