DUA MALING BESI INI MERINGKUK DI POLSEK SUNGGAL
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Rendi Prayogi (25), warga Jalan Binjai, KM 12.5, Pelita III, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal dan Adi Supriadi (32), warga Jalan Binjai, KM 12.5, Ampera II, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, ditangkap Polsek Sunggal karena melakukan pencurian di Jalan Binjai, KM 13.5, Bintang Terang, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Jumat (15/9/2017) sekira pukul 15.00 wib.
Informasi yang berhasil dihimpun di Kepolisian mengatakan, saat itu pelapor mengetahui Rendi dan Adi melakukan pencurian potongan besi plat milik PT. Panca Bangun Reksa. Keduanya menyimpan barang curian tersebut didalam baju tersangka pada bagian perutnya, supaya tidak diketahui Satpam. Sebelumnya pelapor mengetahui barang tersebut dicuri, usai melihat rekaman pada CCTV. Dan akhirnya keduanya pun berhasil diamankan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka. Berdasarkan interogasi, tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak enam kali selama bekerja di PT. Panca Karsa Bangun Reksa. Daniel mengatakan bahwa korban menderita kerugian sebesar Rp.7.500.000,-.
“Saat diperiksa, kita tidak temukan barang bukti besi untuk pembuatan rangka bangunan tersebut, karena sudah dijual kepada tukang botot. Tersangka dijerat dengan pasa 362 KUH Pidana,” kata Daniel, Senin (18/9/2017). (RED/MR).
