Belum sempat gunakan sabu, dua pria ini ditangkap petugas di kamar hotel
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Dua tersangka pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu, Julham (44), warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Percobaan, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal dan Muhammad Robbi Setiawan (21), warga Jalan Perpas No.9, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, tak berkutik saat digeledah petugas Kepolisian disalah satu kamar Hotel KDS, di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (5/9/2017) sekira pukul 19.30 wib.
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian mengatakan, saat itu petugas Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat bahwa di kamar nomor tiga, hotel KDS, ada dua orang dicurigai akan menggunakan Narkoba. Kemudian petugas menuju lokasi hotel, dan melihat satu orang pria yakni Robbi baru saja keluar dari kamar yang dipesan warga Deli Serdang ini, dan petugas langsung mengamankannya lalu membawa kembali masuk ke kamar tersebut.
Dikamar tersebut, Julham rekan Robby sedang tidur-tiduran. Lalu petugas menggeledah Julham, dan menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang berisi Sabu-sabu. Pengakuan keduanya, sabu tersebut akan dipakai di kamar tersebut.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka pengguna Narkotika jenis Sabu tersebut, Selasa (12/9/2017).
“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, dari UU.RI.No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun hukuman penjara,” kata Daniel. (RED/MR).
