BARU SAJA KELUAR PENJARA, MANTAN NAPI INI ULANGI PERBUATANNYA LAGI
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Delitua menangkap dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Selasa (26/9/2017) sekira pukul 16.30 wib, di Jalan Karya Darma Ujung, Kelurahan P. Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Kedua tersangka tersebut adalah, Roni Rinaldi (23), warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya 13, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Syahputra (23), warga Jalan Pasar IV, Gang Karya, Kecamatan Patumbak.
Kronologis peristiwa bermula saat itu korban, Fajar Maulana Zulkarnaen (18), memarkirkan sepeda motornya, Honda Vario BK 6608 ACR warna hitam di teras rumah. Korban tiba-tiba mendengar suara teriakan maling. Lalu, korban pun keluar rumah dan melihat dua orang maling berlari. Warga dengan korban akhirnya mengejar dua maling tersebut. Alhasil, dibantu kepolisian, dua maling tersebut berhasil tertangkap.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SIK., saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
“Barang buktinya sudah kita amankan, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6608 ACR milik korban dan satu unit sepeda motor merk Yamaha GT 125 BK 4251 ADK milik pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali, yakni di Jalan Flamboyan Raya Pantai Boke, Kelurahan Tanjung selamat, dengan mencuri satu unit Honda Beat, dan di Jalan A.H. Nasution dekat Lapangan Sejati, Kelurahan P. Mansyur. mencuri satu unit Honda Supra 125 tahun 2012. Salah satu tersangka, Roni Rinaldi, baru saja keluar dari penjara dengan kasus Curanmor juga,” jelas Kapolsek. (RED/MR).
