Spesialis pencuri dari jok sepeda motor ini ditangkap Polsek Medan Barat

Spesialis pencuri dari jok sepeda motor ini ditangkap Polsek Medan Barat
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Polrestabes Medan melalui Polsek Medan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian pada jok sepeda motor Mio. Tersanga tersebut yakni, Budi Aris alias Budi (28) dan M. Bahri (30). Keduanya ditangkap petugas di jalan Danau Singkarak, kelurahan Sei Agul, kecamatan Medan Barat, Senin (14/8/2017) sekira pukul 16.00 wib.

Kapolsek Medan Barat, Kompol. Victor Ziliwu, SIK kepada www.metrorakyat.com menjelaskan kronologis bermula Isnani (36)  menaiki sepeda mnotor, mengarah jalan Karya, untuk membeli buah dan memperbaiki sepatu. Tiba ditempat perbaikan sepatu, korban memakirkan sepeda motornya, didepan tempat perbaikan sepatu. Saat korban hendak membayar dan mengambil dompet miliknya di jok motor, korban mendapati dompet miliknya hilang. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Mendapat informasi dan pengaduan tersebut, polisi kemudian langsung menuju tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan yang di lakukan didapat identitas pelaku yang diketahui merupakan target unit reskrim Medan Barat yang sering melakukan pencurian dengan modus yang sama di wilkum Polrestabes Medan.

“Pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB kita dapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jl. Danau Singkarak. Kemudian unit reskrim langsung bergerak ke lokasi, dan mendapati ada kedua tersangka sedang duduk di atas sepeda motor Mio Soul BK 3167 ACZ sedang membagikan hasil curian. Kemudian unit reskrim langsung melakukan penindakan dengan mengamankan keduanya berikut barang bukti,” papar Victor, Rabu (16/8/2017).

Lebih rinci kata Victor, dari hasil interogasi terhadap tersangka, para pelaku ini sudah  22 (dua puluh dua) kali beraksi di wilkum Polrestabes Medan yakni ; 

1. Simpang Pajak Melati korban Mio soul sekitar bulan 5, dengan barang bukti Rp. 150.000, Stnk dan Sim, Rekan an. Alvin (dpo) Jl. Pancing III gang Mesjid.
2. Jalan Dr.mansur, korban sepeda motor Spin 5, barang bukti Rp.200.000, dua ringgit, STNK, Rekan an. Alvin.
3. Jalan Setia Budi Simpang Pasar I, korban sepeda motor Supra sekitar bulan 5, barang bukti 700.000, HP Nokia, STNK, Rekan an. Bajo, jalan Pancing III gang Mesjid.
4. Simpang  Pos Pasar 8, sepeda motor Astrea Grand, sekitar bulan 5, barang bukti Rp.250.000,-, STNK, atas nama Alvin. 
5. Simpang Selayang, sepeda motor Vega R, sekitar bulan 5, barang bukti Rp.850.000, Hp Samsung Lipat, STNK, atas nama Alvin.
6. Simpang Simalingkar, sepeda motor Revo, sekitar bulan 6, barang bukti HP merk Mito, Rp.55.000, atas nama Alvin.
7. Simpang  Tuasan,  seepda motor Fino, sekitar bulan 6, barang bukti Rp.700.000, STNK, Rekan atas nama Alvin.
8. Unimed, sepeda motor Scuter, bulan 6, barang bukti Rp.950.000, SIM, STNK, atas nama Alvin.
9. Perjuangan, korban Honda CBR, sekitar bulan 6, barang bukti Rp.300.000, SIM, STNK, atas nama Bojo.
10. Sekip, korban sepeda motor Mio, bulan 6, BB Rp.300.000, Sim, STNK, atas nama Bojo.
11. Jln. Gatot Subroto, Korban Vega R, Bln 6-2017, BB Rp.230.000, HP Samsung lipat, SIM, STNK, Rekan an. BOJO
12. Jln. Sei Wampu, Korban R.2 F1 ZR, Bln 7-2017, BB Rp.1100.000, SIM, Rekan an. BOJO
13. Jl. Ayahanda, R.2 Revo, Bln.7-2017, BB Rp.750.000, SIM, STNK, Rekan an. BOJO
14. Jl. Sei Batang Hari, R.2 Vega R, Bln7-2017, BB Rp.150.000, Hp Blackberry, STNK, Rekan an.  Bojo
15. Jl.Kaswari, Korban R.2 Mio Soul, Bln  7-2017, BB. Rp. 170.000
16. Jl. Ring Road, Korban R.2 Supra X 125, Bln 7-2017, BB Rp.250.000, Hp Mito, Rekan an. BOJO
17. Jl. Pancing, Korban Revo, Bln. 7-2017, BB Rp.170.000, Tablet Merk Cina, STNK, Rekan an. BOJO
18. Jl.Tuamang, Korban Mio Soul, Bln 7-2017, BB Rp.70.000, Rekan an. BOJO
19. Jl.Belat, Korban Supra 125, Bln 7-2017, BB Rp350.000, STNK, SIM, Rekan an. BOJO
20. Jl.Tuasan, Korban Mio Z, Bln 7-2017, BB Rp.270.000, Hp Samsung lipat, SIM, STNK, Rekan an. BOJO
21. Jl.Putri Hijau, korban R.2 Scuter, Bln 7-2017, BB HP Cross, Rp.1100.000, STNK, Rekan an. BOJO
22. Jl.Gereja, Korban Mio Soul, Bln 7-2017, BB Rp 950.000, SIM, STNK, Rekan an. BOJO

Selain tersangka, barang bukti berupa 1 dompet, uang Rp. 743.000, 2 unit HP Samsung, 2 buah STNK satu unit sepeda motor BK 3167 ACZ yang digunakan tersangka diamankan polisi. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.