Pria ini ditangkap polisi karena cabuli anak dibawah umur hingga hamil

Pria ini ditangkap polisi karena cabuli anak dibawah umur hingga hamil
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  RIAU — Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, Riau, menangkap seorang pria pelaku pencabulan berinisial AS (57) di Kepulauan Sungai Segajah Makmur. Pelaku ditangkap pada Rabu (23/08/2017) sekira pukul 11.30 Wib.

Kejadian pencabulan tersebut berawal pada Rabu (29/08/2017), dimana korban N (16) disuruh ibunya untuk membeli pulsa ke warung milik pelaku yang berjarak lebih kurang 400 m dari rumah korban.

Setelah selesai membeli pulsa, korban langsung pulang. Namun pada saat korban dalam perjalanan pulang, korban dipanggil oleh pelaku yang pada saat itu sedang berada di kebun sawit miliknya di jalan Bondar Deras. Korban lalu mendatangi pelaku.

Namun secara tiba-tiba pelaku menarik paksa tangan korban dan mengajak masuk ke dalam kebun kelapa sawit miliknya. Setelah berada di dalam kebun tersebut, pelaku lalu menyuruh korban untuk membuka pakaian dan langsung menyuruhnya berbaring di tanah beralaskan daun sawit. Pelaku langsung menyetubuhi korban.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku menyuruh korban pulang ke rumah dengan memberi uang Rp15 ribu dan mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. Kejadian tersebut sudah 5 kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban sehingga korban pada saat ini hamil 4 bulan.

Kemudian korban menceritakan kehamilannya kepada orangtuanya. Merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku, selanjutnya  orangtua korban mengajaknya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu.

Personel Polsek Kubu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana dalam warna kuning, 1 helai celana tidur/ pendek warna biru terong, 1 helai baju kaos lengan pendek warna coklat dan 1 helai bra/BH warna hitam milik korban. (red/mr).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.