Curi Besi, 4 Pemuda Ini Gol di Polsek Sunggal

Curi Besi, 4 Pemuda Ini Gol di Polsek Sunggal
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN –  Empat orang pemuda yang saling mengenal akhirnya di tahan di Mapolres Polsek Sunggal, lantaran kedapatan melakukan pencurian besi di ladang milik Yandra Pratama Sembiring,(18), warga Jalan  Binjai km. 13,5 Desa Muliorejo Kec. Sunggal Deliserdang, Sabtu,(05/8/17),sekira pukul 14.00 WIB.

Adapun ladang korban terletak di Jalan Payabakung Gg. Tengku Yusup Desa Seimencirim Diski Kec. Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu M Manik, SH mengatakan, para pelaku yang telah diamankan sebanyak 4 orang. Adapun nama-nama para pelaku yakni: Astra Surbakti,(35) pekerja bangunan, alamat Jl. Payabakung Gg. Gembira Desa Seimencirim Diski kec. Sunggal Deliserdang, Michael Gultom,(23), pengangguran, Alamat, Jalan Payabakung Gg. Bersama Desa Seimencirim Diski Kec. Sunggal Kabupaten Deliserdang, Razis Pran Silalahi,(22)  pekerjaanmocok – mocok, tinggal di Jalan Payabakung Gg. Bersama Desa Seimencirim-Diski kec. Sunggal Deliserdang, dan Yoki Pradana Sembiring,(20), mocok – mocok, Alamat Jl. Payabakung Desa Seimencirim Diski Kec. Sunggal Deliserdang.

” kronologisnya, pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2017, sekira pukul 09.00 WIB, korban datang ke ladang miĺiknya kemudian pada saat korban datang, korban melihat tanaman miliknya sudah berserak dan pot bunga serta besi-besi kopong miliknya sudah hilang sehingga korban mendatangi Polsek Sunggal dan melaporkan kejadian pencurian tersebut,” terang Manik.

Lanjut Kanitreskrim Polsek Sungga ini lagi, setelah menerima laporan pengaduan korban, anggotan Polsek Sunggal melakukan penyelidikan terhadap pelaku kemudian diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Astra Surbakti, Michael Gultom, Razis Pratama Silalahi, dan Yoki Pradana Sembiring.

” Kemudian setelah anggota sudah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Polsek Sunggal langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka.  Korban mengalami kerugian berupa 31 batang besi dan pot bunga,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut, ke empat pelaku di ganjar dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.(MR10/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.