Terjadi di Kota Siantar, Oknum Pengusaha dan Istrinya Sepakat Palsukan KK dan KTP Untuk Mengajukan Pinjaman Kepada Pihak Leasing

Terjadi di Kota Siantar, Oknum Pengusaha dan Istrinya Sepakat Palsukan KK dan  KTP Untuk Mengajukan Pinjaman Kepada Pihak Leasing
Bagikan

METRORAKYAT.COM | PEMATANG SIANTAR – Seorang oknum pengusaha (pemborong) berinisial MS dan istrinya berinisial KH warga Kota Siantar yang tinggal di daerah Timbang Galung ( Daerah Jalan Jawa), diduga telah bersekongkol melakukan pemalsuan data adminstrasi kependudukan (Kartu Keluarga) dan Kartu Tanda Penduduk. Kartu Keluarga(KK) dan KTP  yang diduga telah dipalsukan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pasangan yang memiliki satu orang anak (menurut KK yang ada pada mereka saat ini).

Kartu Keluarga dan KTP yang diduga palsu yang saat ini dimiliki oleh pasangan MS dan KH diketahui oleh mantan Suami KH bernama R.Nainggolan, warga Jalan Gereja No.21 D Desa Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, saat dipakai MS dan KH untuk mengajukan kredit kepada salah satu perusahaan leasing kenderaan bermotor di Kota Siantar beberapa waktu lalu.

R.Nainggolan menyebutkan, sebelum bercerai dia dan KH  tinggal satu rumah yang beralamat di Jalan Gereja No.21 D Desa Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. KH dulunya adalah istri dari R.Nainggolan, dan mereka telah resmi bercerai pada tahun 2016. Pengakuan R.Nainggolan lagi, dari hasil perkawinannya dengan KH, mereka dikaruniai seorang anak perempuan bernama Florencia Cinta Yosin Br.Nainggolan.

“ Kalau saat ini, saya tidak tahu persis alamat tempat tinggal KH bersama dengan suaminya, namun yang saya ketahui mereka dan anak perempuan saya tinggal di daerah Timbang Galung, sekitar daerah Jalan Jawa Siantar,” terang R.Nainggolan kepada awak media.

Dijelaskan oleh R.Nainggolan lagi, bahwa KK dan KTP yang ada pada  mereka saat ini diketahui beralamat di Jalan Gereja No.21 D Desa Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Dan diduga KH dan MS sengaja membuat alamat tersebut untuk mengelabui pihak Bank atau Leasing saat memohonkan peminjaman.Ironisnya, nama anak perempuan R.Nainggolan juga diganti menjadi bermarga Simajuntak pada KK yang diduga palsu tersebut.

“ KH dulunya bekerja di salah satu Bank Swasta bagian marketing di kota Siantar.  Kami resmi bercerai sejak tahun 2016 kemarin. sehingga saya mempertanyakan KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Siantar pada tahun 2010. Saya akan mengusut kasus pemalsuan data mereka ini karena sudah memakai alamat rumah tinggal saya, untuk melakukan penipuan data terhadap pihak Leasing. Karena alamat  Jalan Gereja No.21 D Desa Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar adalah alamat rumah orangtua saya, dan bukan rumah orangtua atau keluarga dari mantan istri saya tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Pemantau Asset Negara Republik Indonesia (DPW LSM TOPAN-RI) Sumatera Utara, Ir.Roy Nainggolan kepada metrorakyat.com mengatakan akan mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang dilaporkan oleh R.Nainggolan kepada mereka. Sabtu,(15/7/2017).

Roy mengatakan, setelah melakukan cek dan investigasi, ternyata benar, alamat yang tertera di KK dan KTP MS dan KH adalah benar alamat tempat tinggal dari R.Nainggolan. Diduga MS dan KH sudah lama merencanakan dan bersekongkol untuk merekayasa KK dan KTPnya dengan cara melakukan pemalsuan.

 “ KK milik MS dan KH bernomor : 1272022102100010 atas nama Maeyer Simanjuntak, alamat Jl.Gereja No.21 D, RT/RW-004 Desa/Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kabupaten/Kota PPematang Siantar, Kode Pos 21115, Provinsi Sumatera Utara. Dikeluarkan tanggal 21-02-2010. Dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs.Esron Sinaga, MS.i,” terangnya.

Roy meminta kepada pihak instansi Pemerintah yang nama dan tanda tangannya ada tertulis pada Kartu Keluarga (KK) milik MS dan KH agar segera mengusut temuan ini, dan jika terbukti, agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Jika tidak, Ketua DPW LSM TOPAN-RI Wilayah Sumut tersebut akan melaporkan Oknum instansi pemerintah dalam hal ini Kadisdukcapil Kota Pematang Siantar beserta MS dan KH kepada pihak penegak hukum.

“ Ini sudah menjadi temuan kami, dari mana MS dan KH mendapatkan blanko KK dan KTP, sementara saat ini saja blanko KK dan KTP susah mendapatkannya. Apakah ada keterkaitan pihak Disdukcapil Kota Siantar dalam mengeluarkan KK dan KTP yang diduga palsu tersebut. Jika tidak ada keterkaitan antara pihak Disdukcapil Kota Pematang Siantar atas dugaan pemalsuan KK dan KTP yang diduga dilakukan pasangan MS dan KH, maka kami meminta agar pihak Disdukcapil selaku yang dirugikan untuk mengusut segera dan melaporkannya ke pihak yang berwajib, jika tidak maka, kami akan melaporkan kedua pihak dan kami anggap turut bekerjasama,” bilang Roy.

Diterangkan Roy lagi, berdasarkan data dan hasil investigasi yang dilakukan anggotanya dilapangan, diketahui bahwa, MS memilki nama lengkap PMS yang merupakan salah satu pemilik CV.Fitra Abadi Mandiri di Jalan Tuasam Raya No.294 Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar.

“ Pada KK dan KTP yang diduga dipalsukan, MS sengaja menyingkat namanya untuk mengelabui pihak lain. untuk itu, ini akan kami telusuri, karena pihak suami pertama MS sudah dirugikan atas perbuatan mantan istrinya tersebut, parahnya lagi, marga anak perempuan mereka juga sudah dirubah menjadi marga Simanjuntak,”pungkas Roy.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.