Seorang buruh bangunan cabuli bocah

Seorang buruh bangunan cabuli bocah
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Sungguh biadab yang dilakukan pria yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan ini.yang diketahui berinisial “S” (28),warga Perumnas Simalingkar, kecamatan Pancur Batu. Pasalnya dirinya tega mencabuli bocah wanita yang dibawah umur yang berinisial “W” (9), pelajar, warga Perumnas Simalingkar, kecamatan Pancur Batu Kab.Deli Serdang,Rabu (19 Juni 2017) sekira pukul 18.00 Wib.

Informasi yang dihimpun awak media ini bahwasanya saat itu korban melintas didepan rumah pelaku.oleh pelaku kemudian memanggil korban dari dalam rumah sehingga korban masuk ke dalam rumah.

Oleh korban lalu menanyakan Ada Apa Om..??,lalu pelaku kemudian mengatakan badan “Indah” (nama samaran) sama kayak anak saudara Om yang mau ulang tahun.jadi Om mau ngukur bajunya,korban mengatakan Mana Gambar Anak Saudara Om…!!

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Sehat Tarigan,Jumat (14/7).menambahkan oleh pelaku kemudian menunjukkan photo yang ada di HP pelaku.pelaku kemudian membawa korban ke dalam kamar dan mengukur badan korban hingga kebagian perut korban,terang Sehta.

Alhasil pelaku kemudian membuka celana korban dan mengatakan boleh Om cium ini…!! (kemaluan korban).oleh korban lalu mengatakan jangan Om Gak Boleh Bauk.

Namun korban diam dan pelaku terus mejilatin kemaluan korban,kemudian oleh pelaku langsung menggesek-gesekkan kemaluannya kearah kemaluan korbannya.

Ditambahkan lagi oleh korban lalu merintih menahan kesakitan dengan mengatakan “Udah Om Sakit”.sambil menangis atas serangan nafsu bejat pelaku yang kian mengganas.

Setelah puas dengan aksi bejatnya tersebut lalu pelaku pun kemudian membuka pintu.dan menyuruh korban memakai celananya,serta memberikan uang sebanyak Rp.5.000,kepada korbannya tersebut.

Melihat gerak gerik anaknya yang mencurigakan beberapa minggu terakhir menangis tiba tiba dirumahnya.apalagi setelah membuang air kecil dikamar mandi,oleh orang tua sikorban,kemudian menanyakan langsung apa gerangan kejadian yang menimpa diri putrinya tersebut.lalu korbanpun menceritakan kejadian cabul yang dialaminya kepada orang tuanya tersebut.karna dirinya takut setelah mendapat ancaman dari sipelaku,supaya jangan membeberkan kepada siapapun.tak terima kejadian tersebut lalu orang tua sikorban pun langsung membuat laporan kepolsek pancur batu,jelasnya.

Mendapat informasi laporan tersebut oleh petugas reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya dan memboyongnya kemako polsek pancurbatu.guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum,ungkapnya.

Akibat perbuatan pelaku ini dirinya dikenakan pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tandas Sehta. (MR/RESPO).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.