Pemuda Nias Utara Minta KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PT. Riau Air lines Di Nias
Metrorakyat.com I Kabupaten Nias-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mensupervisi dugaan kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias pada PT. Riau Airlines yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6 Milyar.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Eksekutif Pusat Anti Korupsi dan Suap (PAKSA) Rakyat Nias, Helpianus Gea saat ditemui wartawan. Hari ini, Rabu (19/7/2017) siang.
Dijelaskan Gea, bulan Mei lalu dirinya mendapatkan telepon dari nomor +622125578xxx yang mengaku sebagai Dumas KPK.
“Pada bulan 2 yang lalu, kita sudah mendatangi KPK untuk meminta agar kasus dugaan korupsi RAL di supervisi, berhubung karena penanganannya terkesan lamban. KPK merespon dengan baik hingga menyampaikan surat ke kita sampai 2 kali, yakni tanggal 30 Maret 2017 dan 05 April 2017, dan terakhir saya dihubungi oleh KPK pada bulan Mei 2017, terkait dengan hasil supervisi tersebut,” Ungkap helppy
Disinggung mengenai hasil pembicaraan dengan KPK, aktivis penggiat anti korupsi ini enggan menguraikan satu persatu.
“Yang jelas, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP SK Harefa bersama 3 orang penyidik Polres Nias, Kajari Gunungsitoli dan Wadirkrimsus Poldasu sudah dipanggil di KPK,” Tutur Helppy.
Sementara itu, salah seorang pemuda Kabupaten Nias Utara, Yasobodi Zalukhu saat ditemui wartawan, Rabu (19/7/2017) sore mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi riau airlines.
“Saya meminta dugaan kasus korupsi Riau Airlines segera dituntaskan. Semua pihak-pihak yang terkait dalam kasus itu agar diproses secara hukum,” tegas Yasson mengakhiri.
Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan masih berusaha mencari informasi akurat baik kepada pihak Kepolisian Resort Nias maupun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas kedatangan mereka di KPK
(MR2/d1-red)
