Dua pemain judi Remi diringkus Polisi
METRORAKYAT.COM | PATI — Jajaran Reskrim Polsek Margoyoso Pati, Sabtu (23/7/2017) pukul 21.30 Wib berhasil mengamankan dua orang pelaku judi remi di Desa Ngemplak Lor Kecamatan Margoyoso Pati.
Mereka yang ditangkap adalah, Kas (52 th) dan Reb (65 th) yang keduanya merupakan warga Ds. Ngemplak lor Rt 004 Rw 001 Kec. Margoyoso Kab. Pati.
Mereka ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Margoyoso Pati mendapat informasi bahwa di rumah salah seorang warga di Desa ngemplak Lor, sering dipakai untuk arena perjudian. Atas laporan tersebut, Kapolsek Margoyoso Pati Akp Sugino, SH besama anggotanya melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) set kartu remi, uang tengahan sebesar Rp. 90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah), uang tong (tip untuk pemilik rumah) sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), uang modal pelaku Kas sebesar Rp. 335.000,- dan uang modal pelaku Reb sebesar Rp. 172.000,-
Dan selanjutnya tersangka dan barang buktinya dimankan ke Mapolsek Margoyoso untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Kejadian kejadian tersebut Akp Sugino, SH menghimbau kepada warga agar tidak ikut dalam permainan judi kartu,togel atau judi yang lain karena itu di larang dan termasuk kriminal dan merugikan diri sendiri. Perbuatan yang membuat wilayah menjadi tidak aman dan tidak nyaman diharapkan kepada warga supaya selalu berkoordinasi dengan kepolisian apabila ada kegiatan togel maupun judi lainnya supaya kepolisian segera menangkap sehingga kondisi wilayah menjadi aman kondusif. (MR/RED).
