Bupati Nias Barat Faduhusi Daely Bantah Adanya Pungutan Atas Perpindahan PNS
METRORAKYAT.COM | NIAS BARAT — Saat ditemui MetroRakyat.com diruang kerjanya Kamis 13/07/2017 Bupati Nias Barat Faduhusi Daely membenarkan memberi ijin atas perpindahan beberapa PNS/ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Nisbar keluar daerah dengan alasan, “Karna sisi kemanusiaan” dan bantah adanya pungutan uang terhadap Pegawai tersebut.
Sisi kemanusiaan yang dimaksud hanya diberlakukan bagi PNS/ASN yang benar – benar punya kepentingan untuk pindah dengan alasan karena masalah keluarga. Karena keluarga PNS/ASN tersebut berdomisili diluar Kepulauan Nias.

“Kasian keluarga mereka, bahkan ada yang terancam cerai hanya karena jarang pulang. Mereka berulangkali menemui saya di kantor ini untuk menyampaikan keluhan agar diberi ijin untuk pindah, dan bisa bersatu dengan keluarga. Dan perpindahan itu hanya saya ijinkan terhadap pegawai yang benar – benar membutuhkan,” ungkap Bupati.
Saat bersamaan, kembali awak media ini tanyakan terkait pernyataan mantan Bupati AA Gulo di salah satu Media Online yang mengatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Nias Barat belum dibatalkan, dan AA Gulo sangat menyayangkan kebijakan pemerintahan baru terkait pemindahan beberapa PNS tersebut.
Seperti dilansir dari kabarnias.com, bahwa beberapa kebijakan pemerintah daerah yang, menurut saya, merugikan daerah, misalnya mengizinkan PNS pengangkatan tahun 2009, 2010, 2013, 2014 pindah ke daerah lain. Hemat saya, tenaga dan skill PNS yang bertugas masih dibutuhkan di Nias Barat. Perlu diingat, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat belum dibatalkan, lho.
Bupati Nias Barat Faduhusi Daely menanggapi hal itu dan mengatakan, “Sekali lagi saya katakan bahwa pemindahan beberapa ASN itu karna sisi kemanusiaan, kasian mereka kalau harus menunggu 15 tahun sesuai yang tercantum dalam Perda sementara keluarga mereka terancam,” jelasnya.
Pemindahan PNS bukan hanya terjadi di masa pemerintahan baru tapi masa pemerintahan lama pun pernah terjadi. Salah satu contoh kecilnya, pemindahan a/n Frisman Fanolo Hulu, SKM, (Tanggal rekomendasi pindah 11 April 2016), Herthin Susila Mendrofa AM. Keb (Tanggal rekomendasi pindah 08 April 2016) dan masih ada lainnya, telah di pindahkan Pemerintah lama di masa – masa transisi.
Pemberitaan di Media SIB beberapa hari lalu yang berjudul “Perpindahan ASN ke luar daerah menjadi bisnis di Nisbar, saudara Bupati di sebut – sebut sebagai agen”. Sebagian isi dalam pemberitaan tersebut mengatakan bahwa biaya satu berkas perpindahan dipatok dengan harga fantastis. Bupati Nias Barat menanggapi dan membantah hal itu, mengatakan bahwa itu tidak benar.
“Kami sebagai pimpinan daerah sudah berkomitmen untuk tidak mengijinkan praktek pungutan liar (Pungli) di wilayah Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Terkait pemberitaan di media SIB mengenai pungutan uang atas perpindahan beberapa PNS, itu tidak benar,” bantah Bupati.
Bupati Nias Barat berharap kepada semua elemen apabila menemukan praktek pungutan liar (Pungli) di wilayah Pemerintah Kabupaten Nias Barat harap segera melaporkannya ke petugas Saber Pungli/pihak berwajib.(MR2/BW/Red)
