Anak buah JR Saragih pungli, Bupati ini nonaktifkan kadis dan sekdisnya…
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Bupati Simalungun, JR Saragih, menonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Jan Maurisdo dan sekretarisnya Lukman Damanik, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar di Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut pada Rabu 5 Juli lalu.
Meski belum terbukti terlibat dalam tindakan pungli itu, sebagai Kepala Dinas Jan Maurisdo dianggap ikut bertanggungjawab atas perilaku anak buahnya. Sementara Lukman Damanik, dinonaktifkan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli itu.
“Pemberlakuan pemberhentian ini dimaksudkan untuk memermudah proses penyelidikan oleh polisi,” kata JR Saragih saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2017).
JR menyebutkan, pihaknya juga akan melaksanakan penyelidikan internal atas kasus tersebut. “Kita juga akan lakukan penyelidikan. Kalau nanti kita temukan buktinya, kita yang akan laporkan mereka ke Polisi. Semua yang terlibat harus dihukum,” tegasnya.
Meski menonaktifkan Kepala Dinas, JR menegaskan seluruh pelayanan kesehatan untuk masyarakat di Kabupaten Simalungun berjalan seperti biasa. “Seluruh puskesmas sampai rumah sakit milik pemerintah berjalan seperti biasa. Tidak ada gangguan,” tukasnya.
Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara melakukan OTT di Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun. Dari OTT itu dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Lukman Damanik yang merupakan Sekretaris Dinas dan Flora Sandora br Purba yang merupakan pekerja pada koperasi Dinas Kesehatan.
Lukman diduga memerintahkan Flora untuk mengutip sejumlah uang dari para Bidan Puskesmas yang baru saja diangkat dari pegawai tidak tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil. Di mana pungutan itu untuk mempermudah administrasi pengangkatan status para bidan tersebut.
Dalam OTT itu polisi mengamankan uang tunai senilai Rp80 Juta dan sejumlah barang serta dokumen yang patut diduga berhubungan dengan tindakan pungli tersebut. Kasus ini sendiri kini ditangani penyidik Polres Simalungun. (MR/OK).
