Warga Medan Polonia Antusias Mengikuti Acara Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Yang Diadakan Anggota DPRD Medan, H. Waginto, ST, MT
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H.Waginto, ST., MT. melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Sosialisasi perda tersebut dilangsungkan di kediaman anggota DPRD Kota Medan ini, Jalan Starban Gg.Bilal No.6 Kecamatan Medan Polonia, Sabtu,(17/6/17).

Dihadiri para kepala lingkungan se Kecamatan Medan Polonia, warga masyarakat dari berbagai tempat di wilayah Dapil-2, dan juga tokoh masyarakat setempat.
H.Waginto, ST., MT. pada pemaparan sosialisasi Perda No.5 Tentang Penanggulangan Kemiskinan tersebut menjelaskan, bahwa sosialisasi Perda No.5 tersebut sangat perlu untuk diketahui oleh para perangkat kelurahan seperti Kepala Lingkungan, sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepling dapat mengerti dan bekerjasama dengan masyarakat untuk dapat mengidentifikasi warga miskin di lingkungannya masing-masing. Sehingga pendataan, verifikasi ataupun validasi data warga miskin dapat ditempatkan dalam sistem informasi penanggulangan kemiskinan, yang ditetapkan dengan keputusan Walikota.
“ Jadi nantinya Pemerintah dapat mengetahui angka penduduk miskin diwilayah. Dan diumumkan oleh Pemerintah. Kemiskinan bukanlah urusan Kepala Lingkungan, namun merupakan kerja para Kepala Lingkungan,” jelas Sekretaris Komisi A DPRD Kota Medan tersebut.
Dikatakan Waginto lagi, bahwa warga miskin tetap memiliki hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, termasuk hak mendapatkan lingkungan yang bersih, hak rasa aman dari perlakuan ancaman dan tindakan kekerasan, juga hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.
“ Warga masyarakat miskin didalam Perda No.5 Tahun 2015 yakni harus memakai Asas adil dan Merata, maksudnya, dalam upaya penanggulangan kemiskinan, setiap warga miskin mendapat perlakuan yang sama, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan jenis kelamin. Dan harus memiliki Asas Partisipatif, dimana setiap warga miskin,keluarga,masyarakat dan pemerintah wajib ikut serta dalam upaya penanggulangan kemisikinan tersebut,” urainya lagi.

Pada sesi tanya jawab yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Medan ini, para kepala lingkungan mendapatkan pemahaman tentang tupoksi mereka dalam menjalankan fungsinya ikut serta menanggulangi kemiskinan diaerah lingkungan mereka masing-masing.
Mewakili para Kepala lingkungan yang hadir, Kepala Lingkunan XII, Kelurahan Polonia, Suratman pada kesempatan sesi tanya jawab berharap agar sosialisasi tentang penanggulangan kemiskinan tersebut dapat didukung oleh seluruh elemen baik dari Pemerintah, Anggota DPRD dan juga seluruh masyarakat, karena menurutnya, saat ini wilayah Kecamatan Medan Polonia merupakan salah satu penduduknya yang merupakan warga miskin.
“ Kami berharap agar para penduduk miskin yang ada di kelurahan Polonia, dapat terdata dan nantinya ka mendapat hak yang sama sesuai dengan UU No.5 Tahun 2015 tersebut, karena untuk bantuan raskin, warga masyarakat Kelurahan Polonia masih banyak yang belum mendapat, karena data penduduk miskin didaerah ini tidak seluruhnya tercover di Badan Pendataan Statistik Kota Medan,” jelasnya.
Sementara itu, Pak M joni yang merupakan Tokoh Masyarakat di Keluraha Polonia pada kesempatan tersebut mengingatkan agar Pemerintah Kota Medan melalui perangkat Kecamatan dan Kelurahan, mampu menampung aspirasi dan keluhan warga, terutama akses jalan dari Kelurahan Polonia, dimana kondisi yang dekat dengan aliran sungai, membuat sampai saat ini banyak warga Polonia yang memanfaatkan jasa rakit untuk menyeberang ke Kecamatan lain di Kota Medan untuk jalan pintas.
Perwakilan masyarakat dari Ladang Bambu Medan Kecamatan Medan Tuntungan, Yanti berharap pendistribusian beras bagi warga miskin dapat tersalur dengan tranparan, karena warga dibingungkan dan tidak mendapat kepastian kapan Raskin keluar. “ Jika kami mendengar tentang sosialisasi Perda No.5 tentang Penanggulangan Kemisikina tersebut, kami warga miskin sangat berharap banyak agar hak-hak bagi warga miskin salah satunya Raskin dapat segera terealisasi dan tranparan,” ujarnya.
H.Waginto, ST., MT menjelaskan, bahwa sebagai Legislatif daerah, mereka akan tetap memantau kinerja Aparatur Pemerintah, jika memang sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 tersebut dapat berjalan baik, maka Pemerintah juga yang akan diuntungkan, namun jika tidak, maka pemerintah juga yang akan dirugikan. Karena Legislatif hanya perpanjangan tangan Pemerintah untuk mensosialisasikan Perda tersebut, dan yang melaksanakan dan menjalankan adalah Pemerintah. “ Kita berharap, dengan sosilisasi Perda ini, diharapkan warga miskin dan kurang mampu dapat menerima hak-haknya sebagai warga miskin, dan kepada seluruh aparatur Pemerintah, agar dapat menjalankan Perda Kota Medan tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” Pungkasnya.
Acara sosialisai Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan tersebut dihadiri dua ratusan undangan terdiri dari para Kepling, Warga Masyarakat, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.(MR10/red))

