Sosialisasikan Perda No.6 Tahun 2015, Parlaungan Simangunsong:Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp.10 Juta Sampai Rp.50 Juta

Sosialisasikan Perda No.6 Tahun 2015, Parlaungan Simangunsong:Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp.10 Juta Sampai Rp.50 Juta
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Diperkotaan, sampah merupakan salah satu masalah terbesar yang sering dialami dan dikeluhkan oleh masyarakat. Ini disebabkan, masih  banyak masyarakat belum sadar akan kebersihan lingkungan termasuk suka membuang sampah sembarangan. Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan diharapkan akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada pribadi atau badan usaha yang ditemukan dengan sengaja melanggar perda tersebut.

Demikian dikatakan oleh Parlaungan Simangunsong, ST saat melaksanakan sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Pelajar Kecamatan Medan Kota, Selasa,(20/6/17).

“ Dengan adanya peraturan daerah No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Sampah ini, diharap nantinya akan dirasakan oleh masyarakat, dan masyarakat ingin melakukannya dengan baik, serta mempunyai kepedulian yang tinggi tentang sampah sehingga menjadikan Kota Medan menjadi kota yang bersih dari sampah,” terang Parlaungan Simangunsong.

Untuk pengawasan perda ini nantinya tambah anggota Komisi D ini lagi, Dinas Pertamanan dan Kebersihan akan berkordinasi dengan asisten pemerintahan, bahwa sampah itu bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab Kecamatan dan Kelurahan. Camat dan Lurah jangan berpangku tangan karena mereka juga merupakan bagian dari sisi pemerintahan untuk membuat wilayahnya menjadi bersih, sehingga kota ini disenangi masyarakat.

“ Kita berharap sosialisasi tentang Perda Pengelolaan Persampahan ini dapat menjadikannya sebuah momentum pengembangan kesadaran kolektif, penanganan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan hidup yang lebih baik,” sebut anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat Kota Medan ini.

Tambah Parlaungan lagi, bahwa didalam Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang pengelolaan Persampahan tersebut telah diamanatkan, dimana bila seseorang itu membuang sampah sembarangan, dikenakan denda sebesar Rp.10 juta atau kurungan 3 bulan penjara. Bila Badan  Lembaga atau Kantor membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda sebesar Rp.50 juta. “ selain itu yang sangat strategi dalam Perda ini, apabila seseorang memberikan informasi terhadap masyarakat atau lembaga yang membuang sampah sembarangan akan diberikan insentif, tentunya masyarakat melaporkannya ke dinas Pertamanan dan kebersihan dan melalui tim akan diproses hukumnya,” jelas Ketua AKLI Sumut ini.

Sementara, pada sesi tanya jawab, Feri Manurung, warga Jalan Pelajar mengatakan, agar Perda tentang Pengelolaan Sampah tersebut jangan menjadi boomerang bagi warga masyarakat itu sendiri. “ Kami pada dasarnya mendukung penuh perda yang merupakan produk dari Pemerintah Daerah Kota Medan tersebut, namun untuk dapat dijalankan dengan baik, pemerintah juga seharusnya menyiapkan sarana dan prasarana untuk itu. Sediakan tempat sampah di jalan-jalan protokol hingga  sampai ke gang-gang. Dan petugas kebersihan sampah harus datang tepat waktu setiap harinya untuk mengangkut sampah dari tempat penampungan sampah,” bilangnya.

R.Siahaan, warga lingkungan XIII, Jalan Pelajar Gg.Sehat mengatakan, agar Pemerintah Kota Medan menyediakan keranjang sampah ke setiap lingkungan, mengingat keterbatasan tempat pembuangan sampah di lingkungan mereka, termasuk keranjang sampah yang sering sekali hilang dicuri.

Menjawab aspirasi warga Jalan Pelajar tersebut, Camat Medan Kota, Drs.Edy Matondang, mengatakan, akan berupaya mengusulkan tempat pembuangan sampah atau keranjang sampah di Jalan pelajar Lingkungan XIII. “ Melalui anggota DPRD Kota Medan, permintaan bapak dan ibu sekalian akan saya usulkan.

Dalam penuturannya, Staf Ahli Partai Demokrat, H.Setiawan Sirait, yang turut hadir diundang pada pelaksanaan sosialisasi perda tersebut menjelaskan, sampah sudah menjadi masalah nasional, untuk itulah dibentuk perda No.6 tahun 2015. Menurutnya, selama ini masyarakat hanya mendapat pembinaan, namun selain pembinaan, harus juga disertai dengan penindakan. “ Inilah perlunya sosialisasi Perda ini dilaksanakan langsung oleh anggota DPRD Medan. Untuk menanggulangi sampah harus ada perwadahan atau tempat penampungan sampah tersebut, ada pemilahan sampah, ada pengumpulan sampah dan pengangkutan sampah,” sebutnya.

Dikatakannya, berdasarkan laporan dari Dinas Keberihan, setiap hari ada sebanyak 1500 ton sampah yang bisa diangkut oleh kenderaan petugas sampah, sementara sekitar 525 ton sampah lagi, yang masih tersisa dan tidak terangkut. “ Bayangkan , kemana sisa sampah tersebut dibuang, inilah yang harus menjadi tanggung jawab pemerintah dan juga kita sebagai warga masyarakat,” jelasnya.

Parlaungan juga sependapat dengan Setiawan Sirait. Dikatakannya bahwa dipilhnya Perda tentang pengelolaan persampahan, karena dirinya menyadari bahwa setiap rumah tangga pasti memiliki sampah, dan Perda No.6 tahun 2015 tersebut harus dapat tersosialisasi keseluruh masyarakat. “ Marilah kita sama-sama menjaga lingkungan kita masing-masing dengan tidak membuang sampah sembarangan dan mari kita gerakkan kembali budaya gotongroyong untuk membersihkan lingkungan dari sampah,”pungkasnya.

Hadir pada acara sosialisasi Perda tersebut, Camat Medan Kota, Lurah, para Kepling dan warga masyarakat di Kecamatan Medan Kota.(MR10/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.