Sembari Menunggu Pulang, Polisi Kebut Berkas Perkara Habib Rizieq
METRORAKYAT.COM | JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia untuk segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sembari menunggu kedatangan Habib Rizieq, penyidik juga fokus melengkapi berkas perkara yang melilit pentolan FPI tersebut agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sedang menganalisa berkasnya apakah ada kekurangan berkaitan dengan keterangan formil maupun materiil. Sedang dipelajari juga dan dianalisa biar bisa tergambarkan daripada penyelidikan tersebut sambil menunggu keterangan tersangka” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Sekedar diketahui, Habib Rizieq resmi ditetapkan tersangka dalam kasus pornografi. Ia dijerat Pasal 4 Ayat (1) junto Pasal 29, Pasal 6 junto Pasal 32 dan Pasal 9 junto Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Polisi juga telah menetapkan Habib Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan. Namun pentolan FPI tersebut dipastikan tidak ada Indonesia.
Sebelumnya, polisi telah melimpahkan tahap pertama berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Firza diduga sebagai lawan chat mesum Habib Rizieq dalam kasus tersebut. (OKZ/MR).


