Reses -II Anggota DPRD Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, Selain Masalah Narkoba, Infrastruktur Jalan di Kec.Medan Timur Juga Masih Butuh Perhatian Pemko
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Reses –II Tahun 2017 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B yang dilaksanakan di Jalan Bilal Medan dipenuhi berbagai pertanyaan dari undangan masyarakat yang hadir. Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat di reses-II anggota DPRD Kota Medan tahun 2017 dari Partai PDI Perjuangan tersebut adalah masalah Narkoba. Menurut masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Medan Timur, Dapil 4 itu, bahwa jumlah pemakai narkoba setiap hari semakin bertambah. Warga meminta agar pihak Kepolisian dapat mencari solusi cara memberantas para pengedar dan pemakai narkoba terutama di wilayah Medan Timur.
Seperti diungkapkan salah satu perwakilan Kepling dari lingkungan 4 bernama Adrian. Kepling ini meminta agar pihak Kepolisian dapat menindak tegas para pengedar dan pemakai narkoba. “ Kami sebenarnya, apalg para orangtua sangat kawatir dengan semakin maraknya jumlah pemakai dan pengedar narkoba. Kami takut anak-anak dan keluarga kami menjadi terikut-ikut menggunakan barang yang dapat membunuh generasi tersebut,” sebutnya. Kamis,(22/6/17).
Adrian juga menjelaskan, agar Kepling, jangan disalahkan sepihak, jika seandanya pihak Kepolisian ada menangkap pengedar atau pemakai narkoba. Karena kepala Lingkungan juga memiliki keterbatasan untuk mengawasi gerak-gerik warganya. Namun Adrian sangat mendukung sekali jika para pengedar dan pemakai narkoba dapat dibasmi di wilayah Kecamatan Medan Timur.
Sally Sundari, warga Jl.Bilal Gg.Idris, mengeluhkan mengenai laporan masyarakat atas adanya tindak kejahatan pencurian yang nilainya dibawah Rp.2 juta, namun saat dikantor Polisi pelaku tidak ditahan dengan alasan peraturan Mahkamah Agung jika dibawah Rp.2 juta maka pelaku pencurian tidah harus di tahan. “ Kami warga masyarakatkan jadi bingung. Akibat tidak ditahan maka pelaku di kawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” ketus warga tersebut.
Menjawab pertanyaan warga tersebut, Wakapolsek Medan Timur, AKP Julianingsih yang hadir pada reses-II anggota DPRD Kota Medan dari partai PDI Perjuangan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan tersebut menjelaskan, untuk pelaku pencurian yang kerugiannya dibawah Rp.2 juta, memang sudah ada diatur didalam Undang-Undang MA untuk tidak dilakukan penahanan. Pelaku pencurian ini hanya diberikan pembinaan di kantor Polisi untuk selanjutnya dibuat perjanjian untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya. “ Polisi hanya bertindak sesuai peraturan dan Undang-Undang yang telah diatur di Republik Indonesia. Kita semua tidak boleh melanggarnya. Namun jika dikemudian hari pelaku yang sama ditangkap kembali atas perbuatan pencurian, tentunya ada kebijakan, dan pastinya kita tidak akan melepaskan pelaku tersebut,” terang Julia.

Sambungnya lagi, bahwa hutang Polrestabes Medan kepada pihak ketiga(rekanan) terkait untuk pembayaran makanan tahanan sampai saat ini sudah mencapai Rp.2,5 miliar. Jumlah tersebut dapat semakin bertambah sementara anggaran pihak kepolisian masih minim. “ Itulah merupakan pertimbangan bagi kami dan juga pemerintah untuk tidak asal melakukan penahanan khususnya terhadap para pelaku pencurian yang kerugiannya masih dbawah Rp.2 juta,” ketusnya.
Untuk penanganan masalah Narkoba, perwakilan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang hadir, Irianto Wijaya(Kanit Pembinaan dan Penyuluhan) meminta dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat jika ada menemukan atau mengetahui kegiatan yang mencurigakan ataupun mengetahui ada Bandar atau pengedar narkoba agar jangan segan-segan ataupun takut melaporkannya kepada pihak Kepling atau langsung ke pihak Kepolisian terdekat. “ Kasus narkoba adalah sangat spesifik. Apabila pelaku pemakai atau pengedar narkoba ditangkap, dengan adanya barang bukti, maka bisa langsung diproses dengan saksi yaitu petugas yang melalukan penangkapan saat itu dilapangan,” terangnya.
Irianto juga memberikan nomor kontak Satresnarkoba Polrestabes Medan jika masyarakat ada menemukan kegiatan mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi atau mengirim SMS ke nomor 081375535633, jika ada mengetahui peredaran dan pemakai narkoba,” sebutnya.
Personil Satresnarkoba ini berharap partisipasi masyarakat untuk mendukung kinerja kepolisian dalam menangkap pelaku narkoba. “ Kami juga meminta tolong, jika ada petugas kepolisian yang melakukan penggerebekan jangan diteriaki maling. Karena pada pasal 221 KUHp ada sanksi bagi warga yang mencoba menghalang-halangi petugas kepolisian. Karena biasanya para Bandar Narkoba banyak berlagak dermawan dilingkungannya untuk mencari simpatik masyarakat setempat, mari kita sama-sama perangi narkoba,” ajaknya.
Apiddin, ST warga Jalan Sidumulyo meminta kepada anggota DPRD Kota Medan dari Dapil 4 tersebut agar meneruskan aspirasi mereka terkait jalan Bilal yang sampai saat ini masih rusak parah dan belum dilanjutkan perbaikan.
Anggota DPRD Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B menjawab aspirasi masyarakat tersebut menyebutkan bahwa perlunya anggota DPRD Kota Medan melakukan reses adalah untuk menampung langsung semua aspirasi masyarakat di Dapil masing-masing. Karena keterbatasan waktu dan padatnya jadwal kerja anggota DPRD, sehingga tidak mampu jika harus turun ke kecamatan atau kelingkungan masing-masing setiap harinya. “ Semua aspirasi warga masyarakat yang telah dijabarkan dan dituliskan dikertas lembaran aspirasi pada reses-II tahun 2017 kali ini akan menjadi masukan bagi kami untuk dilaporkan ke Fraksi dan diparipurnakan dan dilaporkan ke Walikota Medan untuk dapat ditindak lanjuti,” terang anggota Komisi B DPRD Kota Medan ini.
Wong juga mengingatkan agar masyarakat dapat sabar menunggu proses aspirasi yang mereka sampaikan lewat reses. Karena semua hasil reses akan dilaporkan dan dapat terealisasikan namun berdasarkan skala prioritas dan jumlah anggaran yang disiapkan Pemerintah untuk itu. “ Tapi sebagai anggota DPRD dari Dapil 4, saya yakin sebagian dari aspirasi masyarakat yang diucapkan tadi pada reses ini pasti akan terkabul dan terjawab, kita sama-sama berharap agar pemerintah Kota Medan memprioritaskan aspirasi warga Kecamatan Medan Timur, termasu melanjutkan pengaspalan Jalan Bilal yang masih belum selesai seluruhnya, perbaikan drainase, perbaikan pelayanan petugas kebersihan dan pemberantasan narkoba oleh pihak Satresnarkoba Polrestabes Medan,” tutup Ketua DPC Taruna Merah Putih Kota Medan ini.(MR10/red)
