Polres Asahan Tangkap 2 Pelaku Judi Jackpot
MetroRakyat I Asahan – Unit Jatanras Polres Asahan, Sabtu (3/6/2017),sekira pukul 00.15 Wib, berhasil menangkap 2 orang pelaku perjudian jenis jackpot,masing-maaing,M (24) warga dusun I Bagan Asahan pekan, selaku kasir,juga pemilik warung. AIC (38),pemain, warga yang sama.
” Dari TKP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 unit mesin jackpot, 12 keping koin serta uang tunai sebesar 15.000, ” kata Kanit Ekonomi.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan Berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas judi jackpot yg beroperasi di bulan ramadhan Di Pajak Pasar Pagi Tepat nya Di Sebuah Warung Jus Lapangan Futsal Milik,M.
Mendapat laporan,Unit Jatanras yang di pimpin oleh Kanit Ekonomi,bergerak melakukan pengintaian Ke Alamat yang di maksud dan ternyata Informasi tersebut Benar adanya,dan akhirnya Unit Jatanras mengamankan 1 Orang kasir dan 1 org pemain.
” Ancaman hukuman, Kasir 303 (1) ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebanyak banyaknya 25 juta dan untuk pemain dikenakan pasal 303 subsider 303 bisa ancaman hukuman sekitar 7 tahun, ” katanya.(MR2/Abid)


