Pemkab Deli Serdang Gelar, Pengawasan ,Penertiban Peredaran Obat,Makanan Dan Minuman

Pemkab Deli Serdang  Gelar, Pengawasan ,Penertiban  Peredaran  Obat,Makanan Dan Minuman
Bagikan

METRORAKYAT.COM | LUBUKPAKAM – Tim Terpadu Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Obat, Makanan dan Minuman  Kabupaten Deli Serdang  turun ke beberapa   super market / swalayan  di Ibukota Kecamatan , Kamis  (8/6/17)  selama 6 (  enam hari )  dari tanggal  8 s/d 15 Juni 2017, untuk menertibkan  produk yang dipasarkan yang tidak memenuhi persyaratan  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu dikemukakan  Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Hj  Sa’adah Lubis Spd MAP. didampingi  Tim terpadu pengawasan dan Penertiban Obat,makanan dan minuman  di wilayah Kabupaten Deli Serdang bersama Kadis Perindag H Taher Siagian SE, Kasi Pemeriksaan pada  Balai POM Medan Dra Hendra Febrianingsih, Apt, pejabat  Polres, Satpol PP dan Dinas kominfo Deli Serdang, yang pada hari pertama   penertiban dilaksanakan  di Kecamatan Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa  dan  hari selanjutnya  di Kecamatan Galang dan Kecamatan Batang Kuis. Sedangkan Tim II dipimpin  Kabag Hukum  Edwn Nasution SH turun  ke  Kecamatan  Percut Sei Tuan, Labuhan Deli ,Sunggal,Pancurbatu dan Kecamatan Deli Tua.

Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Hj Saadah Lubis  Spd MAP  menjelaskan  bahwa situasi dan kondisi di pusat-pusat perbelanjaan berlangsung kondusif ada juga ditemukan hal-hal yang merugikan/meresahkan masyarakat pembeli, seperti ditemukan  berupa  kemasan  yang rusak , dan juga di salah satu swalayan   Gunung Mas di Lubuk pakam  ditemukan  menjual   Susu kaleng  cap Sapi   yang sudah kadaluarsa  Mei 2017 sebanyak  20 kaleng dan parfum  tanpa izin edar  sebanyak 28 botol  serta kosmetik henna sebanayak 17 kotak, 12 bungkus tea merek Chrysantheman  kemudian  barang bukti temuan  tersebut telah diambil untuk diproses  sebagaimana hukum yang berlaku,  sedangkan pengusaha diberi peringatan, dan telah berjajnji tidak akan menjual lagi  serta mengembalikan barang-barang jualan yang akan  memasuki masa kadaluarsa.(MR10/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.