Hasyim, SE Sosialisasikan Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat atas pentingnya menjaga lingkungan dari sampah, maka pemerintah Daerah Kota Medan telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Agar Perda tersebut dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat, maka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat tentang Perda No.6 Tahun 2015 ini, agar masyarakat mempunyai kepedulian yang tinggi tentang sampah, sehingga menjadikan Kota Medan ini menjadi kota yang bersih dan sehat.
Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, merupakan wujud dari pendekatan penanganan persampahan berbasis masyarakat. Sebelum Perda Nomor 6 tahun 2015 diresmikan Pemko Medan telah melakukan inisiasi pengelolaan sampah skala kelurahan yang dikelola secara rutin oleh masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Ketua Fraksi DPRD Kota Medan dari Partai PDI Perjuangan, Hasyim, SE pada pemaparannya dihadapan ratusan warga Jalan AR.Hakim Gg.Bakung, Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Selasa, (20/6).
Hasyim berharap, warga masyarakat yang menghadiri sosialisasi Perda 6/2015 tersebut mampu memahami dan memberitahukannya kepada warga dilingkungan masing-masing. “ Mari kita bersama-sama untuk saling menjaga kesehatan lingkungan kita dari sampah. Buanglah sampah ditempat sampah yang telah disediakan. Karena dengan adanya Perda ini, maka sangsi tegas bagi setiap orang atau badan yang melanggarnya akan dikenakan pidana,” terang Hasyim.
Sementara itu, Drs.Thomson Hutasoit yang juga staff Ahli Hasyim, SE kepada warga masyarakat menjelaskan, tujuan dilakukan sosialisasi Perda 6/2015 Tentang Pengelolaa Persampahan tersebut agar masyarakat mengetahui Pemerintah Kota Medan saat ini telah serius untuk menjadikan Kota Medan bebas dari Sampah. “ Pidana yang akan dikenakan bagi setiap orang atau lembaga yang melanggar Perda yaitu jika ditemukan membuang sampah dengan sembarangan adalah, untuk orang (pribadi), akan dikenakan denda sebesar Rp.10 juta atau kurungan 3 bulan penjara. Untuk lembaga atau perusahaan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp.50 juta. menariknya, peran serta masyarakat untuk menjaga lingkungan terbebas dari sampah adalah jika melaporkan orang atau badan yang diketahui membuang sampah sembarangan akan mendapat insentif dari pemerintah,” terang Hutasoit lagi.
Namun, tambah Thomson, makna dari Perda tentang pengelolaan persampahan tersebut adalah agar semua masyarakat sama-sama mengawasi sampah , artinya bila perda ini ditegakkan, maka kota medan tidak lagi dipenuhi dengan sampah yang berserakan disana-sini. “ Data dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, bahwa setiap hari ada sebanyak 1500 ton sampah yang diangkut dari setiap kawasan di Kota Medan. Dan itu hanya sedikit dari 500 ton lebih lagi seluruh sampah yang masih tertinggal didaerah kita masing-masing dan tidak dapat terangkut, karena banyak faktor,” bebernya.
Melalui Sosialisasi Perda No.6.Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan tersebut, para wakil rakyat mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Medan agar mendukung program Medan bebas sampah dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan. ( MR10/red)
