Ganja 49 bal berhasil diamankan Polsek Percut Sei Tuan beserta pemiliknya
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Percut Sei Tuan mengamankan 2 pelaku pemilik narkotika jenis ganja kering And 27) warga jalan Kelambir V Gg. Buntu Kel. T. Gusta Kec. Helvetia dan ZA (49) warga Desa Blang Cong Baroh Kec. Jeumpa Bireun, di jalan Kelambir V Gg. Teluk No.4 Kel. T. Gusta Kec. Medan Helvetia, Rabu (28/6/2017) sekira pukul 15.30 wib.

Informasi yang berhasil dihimpun www.metrorakyat.com di Kepolisian menyebutkan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya pengiriman ganja ke Binjai. Usai lidik terkait informasi tersebut, kemudian dilakukan pembuntutan terhadap pelaku dan ditemukan pelaku sedang mengangkat karung goni, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Za bin Ib (49) , setelah diperiksa isi dlm Goni tersebut berisikan ganja yang telah di Press dibalut lakban warna kuning sebanyak 49 Bal.

Sejurus kemudian Polisi melakukan interogasi terhadap pelaku, dan diketahuilah ganja tersebut dikirim seminggu yang lalu dari Banda Aceh ke Bireun dan Bireun ke Medan.
Ketika tersangka hendak di boyong, tiba-tiba salah satu tersangka melakukan perlawanan dan petugas melumpuhkannya dengan cara menembak kaki sebelah kiri. Saat ini salah satu tersangka tersbut dirawat di rumah sakit Bhayangkara guna mengeluarkan proyektil peluru dari kakinya. (MR04/RED).


