DPRD Akan Bahas Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana di Kota Medan
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Kota Medan bakal memiliki payung hukum tentang penanggulangan bencana. Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyampaikan nota pengantar pada rapat paripurna DPRD Medan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penanggulangan Bencana, kemarin (12/6/17).
Eldin menjelaskan pengajuan ranperda ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan public serta swasta.
“Mendorong semangat gotong-royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.
Sehubungan pengajuan ranperda ini, Eldin berharap DPRD Kota Medan dapat membahasnya sesuai tata tertib DPRD yang berlaku. “Dan selanjutnya memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terallu lama untuk seterusnya kami tetapkan nenjadi peraturan daerah Kota Medan,” ujarnya.
Menurut Eldin, kekosongan peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Medan akan berimplikasi terhadap lemahnya responsibilitas pemerintah untuk merespon segala perubahan lingkungan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Medan.
Wali kota juga menyebutkan, data perkembangan penduduk Kota Medan pada 2014 data perkembangan penduduk Kota Medan pada 2014 sebanyak 2.763.632 jiwa, pada 2015 sebanyak 2.468.821 jiwa dan pada 2016 sebanyak 2.477.061 jiwa dengan rata-rata pertumbuhan 0,33 persen pertahun dengan luas wilayah Kota Medan 265,10 ha.
“Dengan tingginya tingkat pertumbuhan penduduk di Kota Medan ini menyebabkan daya dukung kota semakin terbatas, terutama untuk temoat bermukim sehingga sebagian masyarakat kota rela bermukim di bantaran sungai dan pinggiran rel kereta api yang memiliki potensi risiko bahaya banjir dan kecelakaan yang sangat tinggi,” kata Eldin.
Sedangkan bagi penduduk yang bermukim di bantaran sungai, lanjutnya, memiliki risiko bahaya paling tinggi dikarenakan iklim tropis yang biasa dialami oleh kota-kota besar lain di Indonesia. Di mana saat musim hujan akan menyebabkan tingginya debit air sungai yang berpotensi terhadap bahaya banjir.
Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung menyampaikan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari nota pengantar Wali Kota Medan ranperda tentang penanggulangan bencana ini. Menurutnya setelah dibahas dalam badan musyawarah, nantinya akan digelar pemandangan umum seluruh fraksi DPRD Medan.(MR10/red)
