Diduga Dikondisikan, Jenazah Lisman Giawa Diautopsi Tanpa Persetujuan Istri dan Keluarga. Keluarga Curiga Bahwa Hasil Autopsi Tidak Benar…
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Jenazah Lisman Giawa (39) disemayamkan di rumah duka dikawasan jalan Jermal 11, Medan. Pihak keluarga akan menempuh jalur hukum dan memilih akan mengadukan secara resmi AKBP. Yemi Mandagi,SIK., sebagai Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Markas Besar Polri dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Istana Negara. Hal ini disampaikan Marlena Zebua kepada www.metrorakyat.com saat disambangi di rumah duka, Jumat (16/6/2017) sekira pukul 09.00 wib. Pihak keluarga memastikan melakukan hal ini disebabkan banyaknya kejanggalan pasca tewasnya LG, dan proses autopsi yang dilakukan pihak Polres Pelabuhan Belawan tanpa izin dari pihak keluarga. Keluarga menduga ada dugaan upaya pengkondisian dan pengaburan fakta hal-hal yang menyebabkan kematian ayah tiga anak tersebut.
Salah seorang kerabat kandung LG mengatakan bahwa diduga kuat LG disengaja harus tewas pasca disangkakannya sebagai salah satu pelaku pengeroyokan hingga tewasnya oknum Polri berinisial J. Tarigan beberapa waktu lalu.
“Kami sama sekali tidak tau apa-apa, dan autopsipun kata adik saya (red-Marlena Zebua) tidak diketahuinya dan nggak ada sama sekali pemberitahuan untuk minta izin. Kami tak tau apa bisa begitu, asal diautopsi saja walau nggak ada izin dari Polisi. Kami sangat menyayangkan pihak Polres Belawan karena tidak seperti polisi yang benar-benar mau menegakkan hukum dan menjadi pelindung masyarakat. Kami terima konsekuensi kalau adik kami LG adalah salah satu pelakunya. Tapi, LG juga berhak untuk diadili dan bukan malah dihabisi kayak gini. Didadanya ada bekas luka koyak, karena kata almarhum sebelum meninggal di rumah sakit bahwa dia dipukuli dan distrum pakai listrik. Apa begini caranya polisi bekerja untuk mengungkap kejahatan. Kami sangat curiga kalau Polres Belawan mau mengkondisikan situasi pasca meninggalnya adek kami, karena kalau ditanya oleh pihak wartawan pasti mereka (red-Polres Belawan) akan membantah dan bilang kalau sudah diautopsi. Dan mereka katakan bahwa adek kami meninggal karena sakit. Itu opini Kapolresnya, dan jangan ditutupi fakta yang ada. Kalau terindikasi bahwa akan terkuak faktanya maka untuk kesekian kalinya Polri tidak mendapatkan kepercayaan publik lagi. Biarlah pihak pengadilan menjadi penentunya bahwa benar atau bersalahnya si tersangka, bukan menjadi hak polisi menurut saya untuk menjadi hakimnya”, pungkasnya dan meminta namanya tidak disebutkan.

