Radjoki Nainggolan Minta Gubsu Turun Tangan Terkait Hak Cipta ” Rumah Adat Pesisir” dan “Salut Uki” Miliknya yang Diambil Pemko Sibolga

Radjoki Nainggolan Minta Gubsu Turun Tangan Terkait Hak Cipta ” Rumah Adat Pesisir” dan “Salut Uki” Miliknya yang Diambil Pemko Sibolga
Bagikan

MetroRakyat.com I Medan-Radjoki Nainggolan mengadukan  hak ciptanya berupa ornamen”Rumah adat pesisir” dan ukiran ornamen “saluk uki” kepada kepada Gubernur Sumatera Utara pada 11 April 2017.

Adapun kronologis dari permasalahan ini berawal ketika dua orang anggota DPRD Sibolga periode 1999-2004 Yusran Pasaribu dan Mursan Pohan meminjam ornamen “rumah adat pesisir” dan “salut uki” sebanyak 9 macam untuk ditunjukkan kepada Walikota Sibolga yang pada waktu itu Drs.Sahat P Panggabean pada tanggal 26 Februari 2002 sebagai acuan dalam seminar pembangunan Rumah Adat Sibolga dimana Radjoki Nainggolan sebagai pencipta  didaulat sebagai pembicara sekaligus sebagai narasumber dalam seminar tersebut. Namun, kenyataannya Radjoki tidak pernah diundang.

Ironisnya, Walikota Sibolga pada waktu itu menerbitkan SK Nomor:431.21/39/2003 tanggal 18 Januari 2003 yang menyatakan bahwa Hak cipta Radjoki tersebut telah menjadi milik Pemko Sibolga, hal ini ditandai dengan copy SK Lampiran yang diterima Radjoki Nainggolan.

Sebagaimana diketahui bahwa Hasil karta Radjoki Nainggolan,SE,MA telah terdaftar pada Dirjen HAKI Menkumham dengan nomor.026644 tangal 12 Nopember 2003, namun Pemko Sibolga masih tetap menguasai, memajangkan dan memamerkannya di Lapangan Gedung Nasional Sibolga dan di Medan Fair Sumatera Utara dengan item 1.tiang sisisk,sari bulan,matoari tabik,pucuk roda,tarali sariding,tarali mangsi,raeali sulang,tarali pati dan tarali singkok.

Gubernur Sumatera Utara telah mengirimkan surat enam tahun lalu kepada Walikota Sibolga dengan Nomor 180/11786/2011 namun sampai sekarang belum ada kejelasannya dengan kata lain Walikota Sibolga tisak mengindahkan surat Gubernur tersebut.

Yang lebih mengherankan, Surat Presiden melalui Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara No.B-2012/Kemsetneg/D-3SR.o4./o6/2011 tanggal 27 September 2011 tidak ditanggapi juga oleh Walikota Sibolga.

Tentunya hal seperti ini sangat disayangkan terjadi, dimana hasil karya anak bangsa yang diambil pemerintah tidak dapat dipertanggung jawabkan yang tentunya keadaan ini sangat merugikan masyarakat khususnya Radjoki Nainggolan,SE sebagai pencipta hasil karya tersebut.

Atas dasar kronologis tersebut maka Radjoki Nainggolan Kembali melayangkan surat permohonan kepada GUBSU saat ini untuk memberikan perhatian dan segera dapat memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak berdasarkan UU yang berlaku di Republik Indonesia.(MR2/Red)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.