Mayat Wanita Yang Ditemukan Di Taput Korban Pembunuhan Fernando Simangunsong
MetroRakyat.com | TAPUT — Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap pembunuh Agustina boru Sitorus, yang mayatnya dibuang di tebing jurang Sipittu-pitu Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong pada, Jumat (28/4/2017) yang lalu. Polres Taput yang bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap aksi keji yang disertai pemerkosaan dan pencurian tersebut. Tersangka Fernando Simangunsong Alias Ando (37) warga Pintu air sei bulu Kec.Bamban Kabupaten Serdangbedagai.
Tersangka berhasil ditangkap tim dari Dir Krimum Poldasu dan Polres Taput pada, Sabtu tanggal (29/4/2017) sekira pukul 08.00 WIB dari kediamannya di Sei Bulu Kec.Bamban Kab. Serdangbedagai. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh perbuatan yang terlebih dahulu membunuh lalu mengambil seluruh barang milik korban yang diketahui warga Jalan Air Bersih Medan, dibawa pada saat kejadian, dan membungkusnya di dalam goni dan membuangnya di jurang si Pittu-pittu, Tapanuli utara.
Kapolres Taput AKBP Dudus HD SIK melalui Kasubaga Humas Aiptu Walpon Baringbing menceritakan kronologis kejadian tersangka, Senin (1/5/2017), pada Selasa (25/4) sekira pukul 10.00 WIB tersangka menghubungi korban kewat SMS untuk mengajak pergi jalan-jalan. Namun korban menolak karena ada urusan. Setelah beberapa menit kemudian, tersangka menghubungi korban lewat telephone selulernya untuk pergi dan janjian jumpa di Amplas. Akhirnya korban pun mau dan datang ke terminal Amplas Medan dengan naik becak.
Mereka pun jumpa di Amplas. Tersangka yang berprofesi sebagai supir travel ini sudah menyiapkan mobil, dan setelah ketemu dan korban pun masuk ke mobil tersangka. Lalu tersangka dan korban pergi bersama. Di dalam perjalanan, tersangka membujuk korban meminjam uang dan perhiasan berupa emasnya, namun korban menolak. Selalu bujuk dan dirayu agar memberi perhiasan dan uangnya, namun korban tetap tidak mau. Akhirnya timbul niat korban untuk membunuh. Di perjalanan menuju arah Tebing dari Medan, tepat di daerah kabupaten Serdangbedagai, tersangka membawa korban ke daerah perkebunan karet. Setelah tiba di tempat sepi dan sunyi, lalu tersangka memberhentikan mobil kemudian memperkosa korban di lokasi kebun karet tersebut.
Korban tidak bisa melakukan perlawanan akibat sudah tua. Setelah selesai diperkosa, tersangka kembali menaikkan korban ke dalam mobilnya dan duduk di depan. Setelah di dalam mobil korban keadaan lemas, tersangka pun mencekik leher korban di dalam mobil dengan mempergunakan safety belt tempat duduk depan, dan korban pun semakin kritis dan akhirnya tersangka memindahkan korban dari tempat duduk depan ke belakang supir.
Selanjutnya korban mengambil kawat yang ada di dalam mobil dan mencekik kembali leher korban hingga meninggal dunia. Setelah korban jadi mayat, tersangka mengambil seluruh barang-barang milik korban berupa, uang, kalung, 2 buah HP dan jam tangan. Kemudian tersangka memindahkan korban ke jok belakang mobil Avanza yang di kemudikannya dan melanjutkan perjalanan menuju Tebing Tinggi.
Di Tebing, tersangka berhenti di tempat abangnya dan sempat mandi. Usai mandi, tersangka membeli 2 buah goni atau karung dan kemudian kembali ke daerah perkebunan karet untuk memasukkan korban ke dalam goni tersebut. Di daerah kebun karet wilayah Serdangbedagai, korban pun di masukkan ke dalam goni dan melanjutkan perjalanan menuju Siantar. Setelah tiba di Siantar, tersangka menjual perhiasan emas milik korban dan setelah itu melanjutkan perjalan ke daerah Balige Kab.Tobasa. Setelah tersangka berpikir-pikir atas mayat korban, lalu tersangka pun berniat membuang mayat ke jurang si pintu-pintu daerah Siborongborong, Taput untuk dibuang menghilangkan jejak.
Setelah tiba di tepi jurang si Pintu-pintu, tersangka pun mengangkat mayat korban dari jok mobil belakang yang sudah di masukkan ke dalam goni tersebut, dan membuangnya . Selanjut nya tersangka pulang ke rumah nya di kecamatan Sei Bamban. Baringbing menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, apakah keterangan tersangka bisa diyakini atau tidak.
”Saat ini, tersangka telah di tahan di Polda Sumut, karena sampai saat ini yang menangani kasus tersebut adalah unit III Ditreskrimum Polda Sumut,” terang Baringbing. Baringbing menegaskan, atas perbuatan yang di lakukan oleh tersangka maka di kenakan pasal 340 sub 365 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau semur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. (poj/mr).

